JPU KPK Ungkap Kedekatan Hasbi Hasan-Windy Idol, Muncul Istilah Short Time

21 Maret 2024 14:54 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa( 27/2/2024). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa( 27/2/2024). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap adanya hubungan spesial antara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dengan Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol. Jaksa mengantongi bukti mengenai kedekatan keduanya.
ADVERTISEMENT
Salah satunya mengenai penyewaan kamar nomor 510 di Hotel Fraser Menteng. Jaksa juga memunculkan istilah-istilah yang mewarnai hubungan keduanya. Salah satunya adalah ‘short time’.
Istilah tersebut diungkapkan Jaksa KPK saat membacakan tuntutannya terhadap Terdakwa Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (14/3) lalu. ‘Short time’ ini sebagai kode untuk menunjukkan Hasbi Hasan dan Windy Idol bahwa tengah berada di Hotel Fraser Menteng kamar 510.
Jaksa mengantongi soal bukti percakapan saksi Kristian Siagian dengan Fatahillah Ramli terkait hal tersebut. Pada 21 Mei 2022, Fatahillah Ramli meminta Kristian Siagian untuk tidak datang ke hotel tersebut.
"Fatahillah Ramli meminta kepada Kris BG untuk tidak dulu ke Fraser Hotel Menteng kamar 510 atau disebut ‘SIO’ karena Hasbi Hasan sedang bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman melakukan ‘STM’ atau short time,” begitu kata Jaksa KPK dalam tuntutannya.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyebut, penyewaan kamar hotel tersebut merupakan bentuk penerimaan gratifikasi Hasbi Hasan. Fatahillah dan Kristian diduga merupakan orang dekat Hasbi Hasan.
“Penerimaan gratifikasi Terdakwa [Hasbi Hasan] berupa fasilitas penginapan yaitu sewa kamar di Fraser Residence Menteng Jakarta, Nomor kamar 510 tipe Apartemen yang disebut Terdakwa dengan istilah “SIO”, senilai Rp 120.100.000,00 dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT. Wahana Adyawarna adalah terkait pengurusan perkara-perkara yang sedang berproses di Lingkungan Mahkamah Agung RI,” kata jaksa.
“Fakta terkait dengan penerimaan fasilitas menginap di kamar 510 Hotel Fraser Menteng untuk dipergunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi Terdakwa bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman,” tambahnya.
Penyanyi Windy Yunita Ghemary berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/5/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto

Bantahan Hasbi Hasan

Hasbi Hasan membantah soal penerimaan fasilitas penginapan di Fraser Residence Menteng tersebut. Menurut dia, jaksa mengambil bukti yang tidak utuh yang kemudian disimpulkan menjadi alat bukti.
ADVERTISEMENT
Misalnya bukti percakapan dalam aplikasi WhatsApp diambil dari handphone milik Fatahillah Ramli. Ia menilai hal tersebut tidak cukup untuk disebut sebagai fakta atau kebenaran.
Hasbi Hasan menyatakan tudingan soal keberadaan dia dan Windy Idol berada di kamar 510 hanya dari keterangan Fatahillah Ramli saja. Ia menyebut keterangan tersebut tidak kuat merujuk asas ‘Satu Saksi Bukan Saksi’.
"Menurut keterangan Fatahillah Ramli di persidangan, Fatahillah Ramli melihat Saya dan Windy di kamar 510, keterangan tersebut hanya berdasarkan keterangan 1 (satu) orang saksi saja, berdasarkan asas unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi)," kata Hasbi Hasan dalam pembelaannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3).
Bahkan menurut dia, bukti chat Fatahillah Ramli yang menjadi rujukan jaksa pun tidak pernah dibuktikan kebenarannya di persidangan maupun diperlihatkan fisiknya.
ADVERTISEMENT
Terkait kedekatan antara Hasbi Hasan dengan Windy Idol, kuasa hukum sang Sekretaris MA nonaktif tersebut yang dipaparkan Jaksa KPK, Maqdir Ismail mengkritisinya. Sebab mengapa hal itu masuk ke dalam berkas dakwaan jaksa.
"Pertanyaannya begini, apakah itu masuk dalam surat dakwaan atau tidak. Apa yang mau mereka buktikan dengan itu? ini karena mereka enggak punya bukti apa pun, lantas dicari-cari bagaimana supaya ada sesuatu yang bisa membuat buruk Pak Hasbi," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Selasa (19/3).
"Dan chat-chat itu kan itu keterangan dari satu orang, Fatah Ramli (Fatahillah), namanya, dan itu kan tidak langsung dengan Pak Hasbi," sambungnya.
Dia menilai, jaksa KPK sepertinya tidak punya bukti terkait dengan kasus Hasbi. Sehingga memunculkan hal-hal lain di luar kasus dugaan rasuahnya.
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutan jaksa, Hasbi Hasan disebut menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi terkait jabatannya. Diduga rasuah itu terkait pengurusan perkara di MA. Nilainya mencapai Rp11,2 miliar.
Uang tersebut diterima Hasbi Hasan bersama-sama Dadan Tri Yudianto. Sementara Windy diduga menerima dan menikmati hasil korupsi tersebut, mulai dari rumah mewah senilai Rp 10 miliar, tiga tas mewah seharga Rp 250 juta, hingga liburan ke sejumlah daerah.
Akibat perbuatannya ini, Hasbi Hasan dituntut 13 tahun 8 bulan penjara oleh Jaksa KPK. Namun bagi kuasa hukum Hasbi, Maqdir Ismail, menilai tuntutan Jaksa ini adalah halusinasi.
Maqdir menilai, cerita kedekatan Hasan Hasan dengan Windy adalah bentuk halusinasi KPK. Tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi sebagaimana didakwakan. Bagi dia, itu adalah ranah private masing-masing.
ADVERTISEMENT
“Apa hubungannya dengan korupsi. Makanya saya bilang korupsi (tidak) ada hubungannya dengan urusan selangkangan ini, gitu lho, ya kan. Kecuali kalau memang mereka bisa buktikan bahwa keberadaan Windy itu adalah sebagai bagian dari gratifikasi seks,” kata Maqdir.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, alasan mereka mengungkap kedekatan Hasbi Hasan dan Windy adalah karena terkait dugaan pencucian uang atau TPPU.
“Kaitannya dengan kemudian Windy, misalnya, itu bukan urusan privat. Di situ penting karena aliran uang itu justru kemudian bisa mengalir ke siapa pun. termasuk dugaannya kepada salah satu orang disebut Windy,” kata Ali kepada kumparan, Rabu (20/3).