JPU Limpahkan Ulang Dakwaan 13 Perusahaan Terdakwa Jiwasraya

21 Agustus 2021 10:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana persidangan dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Suasana persidangan dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan kembali berkas perkara 13 perusahaan yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Dakwaan dilimpahkan ulang setelah sebelumnya dinyatakan batal oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Jadi kami tekankan ini terkait pertimbangan kepastian hukum sehingga tidak menjadi berlarut-larut penyelesaian suatu perkara, maka kami mengupayakan pelimpahan secepat mungkin, walau saat ini penuntut umum belum menerima salinan lengkap putusan sela dimaksud," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga dalam konferensi pers virtual di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Jakarta, dikutip dari Antara.
Menurut dia, pelimpahan berkas para terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 itu telah dilimpahkan per Jumat (21/8).
Dakwaan tersebut sebelumnya dibatalkan oleh hakim lantaran dinilai lantaran jaksa menggabungkan sejumlah dakwaan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perkara 13 perusahaan investasi itu tidak berhubungan satu sama lain. Penggabungan dakwaan dinilai akan menyulitkan majelis hakim untuk menilai perbuatan masing-masing terdakwa.
ADVERTISEMENT
Namun, Bima tetap berkukuh bahwa penggabungan dakwaan yang dilakukan JPU sudah sesuai kewenangan sebagaimana Pasal 141 huruf c KUHAP. Menurut dia, ada perbedaan persepsi antara hakim dan JPU.
"Jadi kami melihat di poin pertama ini adalah masalah terkait perbedaan persepsi antara majelis hakim yang memutuskan putusan sela kemudian persepsi dari penuntut umum," ujarnya.
Bima berkeyakinan tindakan penggabungan perkara dalam surat dakwaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHAP dan kewenangan penggabungan merupakan kewenangan penuntut umum bukan kewenangan pengadilan.
Namun demikian, lanjut dia, penuntut umum berdasarkan pertimbangan kepastian hukum dan tidak berlarut-larutnya penyelesaian perkara, maka JPU mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin.
"Hal ini dilakukan penuntut umum dengan berdasarkan adendum keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dengan dilimpahkannya kembali surat dakwaan para tersangka secara terpisah, yakni ada 13 berkas perkara, maka upaya perlawanan penuntut umum tidak diperlukan lagi.
"Kenapa demikian, karena dengan mempertimbangkan bahwa upaya perlawanan pada hakikatnya hanya mempertentangkan masalah administrasi formil bukan permasalahan subtansi atau pokok perkara," kata Bima.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya Jakarta membatalkan surat dakwaan 13 perusahaan manajer investasi yang awalnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perkara ke-13 perusahaan investasi tidak berhubungan satu sama lainnya. Sehingga dengan penggabungan berkas perkara menyulitkan majelis hakim untuk menilai perbuatan masing-masing terdakwa.
ADVERTISEMENT
Awalnya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung mengatakan perbuatan 13 perusahaan investasi tersebut tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam proses pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian senilai total Rp 10,985 triliun.
Suasana persidangan dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/Antara Foto
Ketigabelas perusahaan tersebut adalah PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital, PT. Oso Manajemen Investasi, PT. Pinnacle Persada Investama, PT. Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia, PT. Prospera Asset Management, PT. MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Bhakti Asset Management.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya PT. Maybank Asset Management, yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management, PT. Gap Capital, PT. Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Prime Capital, PT. Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT. Kharisma Asset Management, PT. Corfina Capital, PT. Treasure Fund Investama dan PT. Sinarmas Asset Management