JPU Yakin Tuntut Eliezer 12 Tahun Bui: Sudah Penuhi Kepastian Hukum dan Keadilan

30 Januari 2023 14:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin tuntutan 12 tahun terhadap Richard Eliezer sudah memenuhi kepastian hukum dan rasa keadilan.
ADVERTISEMENT
Itu ditegaskan jaksa dalam tanggapan atas pleidoi atau pembelaan Eliezer yang dibacakan pekan lalu dengan judul: "Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?".
Jaksa menjelaskan tuntutan terhadap Richard Eliezer telah ditentukan berdasarkan parameter penentuan yang sudah jelas. Sebagaimana yang diatur dalam standar operasional prosedur penanganan tindak pidana umum.
Termasuk yang menjadi pertimbangan adalah soal peran Eliezer sebagaimana yang didakwakan.
"Dan kami berpendapat tinggi rendahnya yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan," kata jaksa saat membacakan replik dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1).
Menurut jaksa, tuntutan telah mempertimbangkan peran Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan kepada korban Yosua sebanyak 3-4 kali.
ADVERTISEMENT
"Sehingga berdasarkan hal tersebut, kami tim penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," tegasnya.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Tuntutan itu juga sudah melalui pertimbangan kejujuran Eliezer dalam memberikan keterangan. Sehingga tuntutannya lebih rendah dari pelaku utama, Ferdy Sambo.
"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora sehingga terungkapnya pembunuhan terhadap korban Yosua Hutabarat," tutur jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara kepada Eliezer. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua.
Jaksa meyakini melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tuntutan ini menuai polemik. Sebab, Eliezer mengantongi rekomendasi LPSK sebagai JC. Namun, tuntutannya hanya lebih rendah dari Sambo yang dituntut penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Tak kurang, orang tua Yosua mempertanyakan tuntutan itu. Mereka menilai tuntutan Eliezer seharusnya lebih ringan.
Jampidum, Fadil Zumhana, menolak tuntutan itu sebagai polemik. Menurut dia, tuntutan sudah mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk soal JC. Ia menyebut bahwa bila tidak mempertimbangkan hal tersebut, tuntutan Eliezer bisa lebih tinggi.