Jual Onderdil Ilegal, 5 Eks Staf PTDI Divonis hingga 2,5 Tahun Penjara

5 Desember 2019 17:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap 5 eks karyawan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) (Persero). Kelimanya dihukum karena menjual onderdil pesawat milik perusahaan. Harga onderdil tersebut ditaksir senilai Rp 5,4 miliar.
ADVERTISEMENT
Lima eks karyawan ialah Agus Zaenudin divonis 2,5 tahun penjara; Indra Nanda Lesmana divonis 10 bulan penjara; Mochmad Randenaswara divonis 2,5 tahun penjara.
Kemudian Dian Hadiansyah divonis 1,5 tahun penjara; Wawan Kriwana divonis 1,5 tahun penjara.
"Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan onderdil pesawat terbang PTDI senilai Rp 5,4 miliar," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Surya, saat membacakan putusannya, seperti dilansir Antara, Kamis (5/12).
Mereka terbukti secara bersama-sama menggelapkan 18 item onderdil pesawat milik PTDI.
Kelima orang itu memiliki jabatan yang berbeda saat bekerja di PTDI. Agus dan Indra menjabat sebagai staf gudang PTDI. Randeswara merupakan staf umum PTDI. Kemudian Dian Hadiansyah sebagai supervisor quality inspection dan Wawan pekerja kontrak.
ADVERTISEMENT
Hakim menyatakan kelima orang itu melanggar Pasal 373 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika Radenaswara meminta Agus untuk mengambil 18 buah spare part dari gudang.
Agus menuruti permintaan Radenaswara dan memasukkan spare part ke dalam tas punggung yang telah disiapkan ketika kantor dalam keadaan sepi. Tas tersebut kemudian dibawa Agus ke hanggar yang merupakan tempat Radenaswara bekerja.
Agus tak sendiri ketika melakukan aksinya. Jaksa menyebut Agus mengajak Indra untuk mengambil spare part dengan iming-iming Rp 500 ribu untuk 1 buah spare part.
8 buah spare part yang diambil dari gudang PTDI kemudian dijual lagi oleh Radenaswara ke pihak luar bernama Benny Sobarna. Penjualan dilakukan secara bertahap dengan nilai total Rp 429 juta.
ADVERTISEMENT
Uang hasil penjualan itu dibagi dengan rincian Agus mendapat Rp 358 juta, sedangkan sisanya Rp 71 juta untuk Randenaswara.
Selain pada Radenaswara, Agus juga menjual spare part PTDI melalui 'jalur belakang' atas perintah Dian. Agus menyerahkan 1 buah spare part berupa inverter untuk pesawat CN-235 dengan imbalan Rp 45 juta.
Pesanan itu didapatkan Dian dari Wawan. Wawan memesan inverter kepada Dian dengan membayar Rp 50 juta.
Sehingga total 18 spare part yang dijual secara ilegal oleh komplotan karyawan PT DI kepada pihak luar. Padahal jika dijual secara resmi, harga total spare part itu mencapai USD 374.266. atau Rp 5,4 miliar. Nilai harga resmi semua spare part itu yang menjadi kerugian negara dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT