Jual Oseltamivir Rp 700 Ribu, Pemilik Apotek di Tangerang Diciduk Polisi

11 Juli 2021 18:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penangkapan Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang pemilik apotek bernama Firdaus di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Minggu (11/7) sore. Dia ditangkap karena menjual obat Oseltamivir Rp 700 ribu.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, tersangka pemilik Apotek Murah Farma ini menjual obat Oseltavimir dari harga awal Rp 260.000 menjadi Rp 700.000. Pelaku mencoba mencari keuntungan di tengah pandemi corona.
“Obat Oseltavimir tanpa resep dari dokter seharga Rp. 700.000 yang seharusnya seharga Rp 260.000,” kata Edy kepada kumparan, Minggu (11/7).
Edy menuturkan, kasus itu terungkap setelah warga melaporkan adanya apotek yang menjual obat diatas harga normal. Padahal obat tersebut tengah dibutuhkan masyarakat untuk terapi corona.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Edy menambahkan, tersangka ditangkap dari toko apoteknya di Perumahan Citra Raya, Tangerang. Dari situ polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan terhadap Apotek tersebut dan diamankan obat dan uang hasil penjualan obat tersebut menjadi barang bukti,” ujar Edy.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di rutan Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Seperti diketahui, Oseltamivir menjadi salah satu obat untuk terapi corona. Selain itu, juga terdapat Favipiravir ada dan Remdesivir yang menjadi alternatif terapi.