Jual Senjata Api di Situs Online, Pria di Tasikmalaya Dibekuk Polisi

26 November 2020 13:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti penyalahgunaan senjata api ilegal saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Kamis (26/11).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti penyalahgunaan senjata api ilegal saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Kamis (26/11). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar mengamankan pria asal Tasikmalaya berinisial DA (25). Dia dibekuk lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan senjata api ilegal.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, pelaku mendapatkan senjata ilegal itu dengan memesan secara online. Kemudian, senjata dijual kembali oleh pelaku secara online.
Adapun barang yang dipesan pelaku mulanya ialah senjata jenis airsoft gun. Namun, barang itu lalu dimodifikasi pelaku jadi senjata api. Pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama dua tahun.
"Awalnya senjata tersebut merupakan senjata airsoft gun kemudian dimodifikasi atau dikonversi oleh tersangka sehingga senjata itu yang tadinya airsoft gun menjadi senjata api," kata Erdi di Mapolda Jabar, Kamis (26/11).
Pelaku, menurut Erdi, menjual senjata itu melalui situs online dengan nama akun Toko Dados tanpa izin. Selain menjual senjata, pelaku juga menawarkan jasa servis. Dari informasi yang diperoleh, sudah ada sejumlah pucuk senjata berhasil dijual oleh pelaku dengan rentang harga Rp 5 hingga Rp 8 juta.
ADVERTISEMENT
"Tersangka menyampaikan bahwa ada jasa servis juga dan jasa mengkonversi," ucap dia.
Polisi menunjukkan barang bukti penyalahgunaan senjata api ilegal saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Kamis (26/11). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Mengkonversi diameter atau selongsong kalibernya yang semula 38 milimeter itu dikonversi sehingga untuk yang 22RR ini bisa dimasukkan ke situ sehingga senjata bisa menembakkan peluru," lanjut dia.
Erdi menambahkan, pelaku mempelajari kiat modifikasi senjata secara otodidak. Kini, polisi masih melakukan rangkaian pengembangan atas kasus tersebut untuk mengungkap target pasar pelaku dalam melakukan proses jual beli. Diduga, ada pelaku lain dalam kasus itu.
"Jadi yang bersangkutan belajar otodidak," tutur dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 9 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun.
ADVERTISEMENT