Juan, Pembunuh Kakak dan Seorang Pria Penyuka Sesama Jenis Diancam Pidana Mati
ADVERTISEMENT
Juan (20) pembunuh kakaknya dalam kontrakan di Depok dan pembunuh pria dengan orientasi seksual sesama jenis di Gunung Pongkor, Bogor, terancam hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Berikut isi Pasal 338 dan 340 KUHP:
Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 340 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Lebih lanjut Azis menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan Juan cukup sadis karena menghabisi nyawa kakaknya yang bernama Dendi (30) saat sedang tidur pada 14 November 2020 di rumah kontrakan yang mereka tempati. Kepala Dendi dihantam dengan tabung gas 3 kilogram.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, Juan menyikut kemaluan kakaknya sebanyak 3 kali. Usai kakaknya tewas, Juan mengubur Dendi di bawah lantai kontrakan.
Saat ditangkap terkait pembunuhan Dendi, Juan di hadapan polisi mengaku juga membunuh temannya yang bernama Syarif pada 25 Agustus 2020. Juan membunuh Syarif bersama seorang temannya yang kini masih diburu polisi.
Juan dan temannya kesal lantaran Syarif memaksa dirinya bersama temannya melakukan hubungan badan sesama jenis.
Juan menyebut Syarif adalah temannya yang berprofesi sebagai pedagang dan kerap bertandang ke rumahnya.