
Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang Teuku Taufiqulhadi mengakui, masih banyak mafia tanah yang beredar di masyarakat hingga saat ini. Jumlahnya tak sedikit, tercatat sejak 2018 hingga Juni 2021 Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN sudah menangani 242 kasus yang melibatkan para mafia itu.
Para mafia tanah bekerja sama dengan oknum di instansi pemerintah untuk memuluskan rekayasa kepemilikan lahan dan mengambil hak tanah dengan cara-cara yang tak sesuai aturan. kumparan berbincang dengan Taufiqulhadi seputar mafia tanah yang ‘mencengkeram’ BPN. Berikut wawancara lengkapnya:
Mafia itu adalah sosok yang memiliki kekuatan yang bisa menggerakkan wewenang dari pihak berwenang untuk bertindak atas perintahnya. Mafia ini membentuk jaringan. Ada jaringan di Kementerian ATR/BPN, di lembaga penegakan hukum, kemudian bisa juga ada di tingkat desa, kepala desa, camat. Semuanya adalah orang yang berwenang yang digerakkan oleh dia, untuk kepentingan dia, dengan melawan hukum dengan kekuatan uang dan jasa untuk menguasai tanah.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814