Jubir JK soal Uji Materi di MK: Mustahil JK Bergerak Tanpa Jokowi Tahu

23 Juli 2018 15:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Husain Abdullah, Jubir Jusuf Kalla (Foto: Instagram/@husainabdullah1)
zoom-in-whitePerbesar
Husain Abdullah, Jubir Jusuf Kalla (Foto: Instagram/@husainabdullah1)
ADVERTISEMENT
Juru bicara Jusuf Kalla, Husein Abdullah, ikut berkomentar soal keputusan JK yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan yang dilayangkan Partai Perindo soal syarat pencalonan presiden dan wapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uceng --sapaan Husein Abdullah-- menyebut JK mengajukan diri sebagai pihak terkait semata-mata untuk membantu proses uji materi yang saat ini sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
JK, menurut Uceng, ingin ke depannya tidak ada polemik dan kontroversi mengenai pasal pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden. Sehingga lewat cara ini, ia berharap kekuatan hukum syarat pencalonan menjadi jelas.
"Pak JK mengabdikan diri untuk membantu proses uji materi di MK. Sehingga nantinya itu akan didapatkan status hukum atau kekuatan hukum yang jelas atas pasal yang diajukan untuk uji materi ke depan. Sehingga untuk masa-masa yang akan datang itu tidak ada lagi atau tidak ada lagi polemik dan kontroversi mengenai persoalan tersebut," kata Uceng di kantor Wakil Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (23/7).
Jokowi dan JK di Sidang Kabinet Paripurna (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi dan JK di Sidang Kabinet Paripurna (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Uceng juga yakin sebelum mengajukan diri sebagai pihak terkait, JK sudah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Presiden Joko Widodo. Sebab bagaimana pun juga, Jokowi dan JK saat ini masih bersama, baik dalam pemerintahan maupun dalam keseharian mereka.
ADVERTISEMENT
"Saya kira pihak Bapak Jokowi juga sudah tahu. Tidak mungkin Pak JK bertindak sendiri tanpa berkoordinasi dengan Presiden. Karena ini kan menyangkut kebangsaan, jadi harus sama-sama terbuka," ujarnya.
Terkait adanya penolakan dari partai koalisi Jokowi apabila JK kembali maju sebagai cawapres, Uceng meminta semua pihak untuk menunggu proses hukum yang saat ini masih berjalan di MK. Ia memastikan partisipasi JK dalam uji materi ini bukan karena alasan pribadi.
"Kita tunggu saja hasilnya dari MK dan itu yang diharapkan Pak JK adalah kepastian hukum. Jadi bukan kepentingan pribadi, tapi untuk semua orang ke depannya. Jadi siapa pun nanti yang mengalami kasus yang sama sudah ada patronnya. Karena MK sudah membuat suatu keputusan berdasarkan uji materi yang dibuat saat ini," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Gugatan dalam Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu dilayangkan Partai Perindo ke MK. Mereka berharap JK bisa maju sebagai cawapres untuk yang ketiga kalinya.