Jubir Jokowi Bidang Hukum: Pemerintah Tunda Kedatangan 500 TKA China ke Sultra

11 Mei 2020 20:50 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tenaga kerja asing (TKA) beraktivitas di salah satu perusahaan pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara (15/12). Foto: ANTARA FOTO/Jojon
zoom-in-whitePerbesar
Tenaga kerja asing (TKA) beraktivitas di salah satu perusahaan pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara (15/12). Foto: ANTARA FOTO/Jojon
ADVERTISEMENT
Kepastian kedatangan 500 TKA asal China ke Sulawesi Tenggara akhirnya terjawab juga. Juru bicara Presiden Jokowi di bidang hukum, Dini Purnomo, menegaskan tak akan ada TKA yang datang di tengah pandemi virus corona di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, kedatangan para TKA akan ditunda hingga pandemi COVID-19 berakhir dan dinyatakan aman.
"Pemerintah bertekad memutus mata rantai penyebaran COVID-19 antara lain dengan membatasi arus kedatangan manusia dari luar. Kebijakan ini berlaku hingga situasi normal dan dinyatakan aman," kata Dini dalam keterangannya yang diterima kumparan, Senin (11/5).
TKA asal China itu belum tiba di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan baru pada tahap menyetujui permintaan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diajukan dua perusahaan. Namun jika TKA datang, mereka wajib mengikuti rangkaian tes dan protokol kesehatan untuk memastikan bebas COVID-19.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, 500 TKA asal Tiongkok ini didatangkan karena mempunyai keahlian khusus menginstalasi alat-alat smelter. Hal ini dilakukan perusahaan karena tenaga kerja lokal belum mempunyai keahlian dalam pemasangan smelter. Jika instalasi selesai, smelter ini bisa menyerap tiga ribu tenaga kerja lokal.
ADVERTISEMENT
Pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perusahaan diwajibkan melakukan mengolah bahan mentah sebelum dijual ke pasar dengan tujuan meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.
Pihak perusahaan menargetkan 500 tenaga kerja asing ini hanya akan bekerja maksimal enam bulan dan harus kembali ke negara asal setelah instalasi selesai.
Selama bekerja di Indonesia, TKA asal Tiongkok juga diminta membagikan pengetahuan dan keahlian mereka kepada tenaga kerja lokal sehingga kelak Indonesia tidak perlu lagi tergantung kepada TKA.
Tenaga kerja asing (TKA) membubut besi untuk kebutuhan pembangunan beberapa bangunan di salah satu perusahaan pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara (15/12). Foto: ANTARA FOTO/Jojon
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan 500 TKA asal Tiongkok yang ditunda kedatangannya akan masuk sekitar Juni atau Juli mendatang. Saat ini, mereka tengah menyelesaikan perizinannya.
ADVERTISEMENT
500 TKA China itu akan bekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI). VDNI merupakan pabrik yang akan memproduksi nikel menjadi lithium untuk bahan baku baterai mobil listrik. Dikutip dari mitra kumparan, kendarinesia.com, kedatangan 500 TKA China ke Sultra itu untuk mempercepat pembangunan smelter di sana.
"Ya nanti. Orang itu (China) berencana minta, tapi itu nanti baru Juni atau Juli baru kejadian (masuk ke Indonesia), tapi sekarang mereka sudah minta izin. Kan perizinan itu enggak cukup sehari," kata Luhut dalam bincang di RRI secara online, Sabtu (10/5).
==========
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.