Jubir Ma'ruf Klarifikasi: Dispensasi Kepulangan Santri Sebelum Larangan Mudik

24 April 2021 3:33 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara Wakil Presiden RI, Masduki Baidlowi, di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta, Senin (17/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Wakil Presiden RI, Masduki Baidlowi, di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta, Senin (17/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Pernyataan Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, melalui juru bicaranya, Masduki Baidlowi, mengenai dispensasi mudik bagi santri agar bisa lebaran di rumah masing-masing menuai kontroversi.
ADVERTISEMENT
Masduki kemudian mengklarifikasi pernyataan tersebut. Ia menyatakan usulan agar pemerintah memberikan keringanan kepada santri untuk mudik bukan ide Ma'ruf, melainkan dari PBNU.
Masduki menjelaskan, dispensasi bagi santri untuk pulang ke kampung halaman bukan saat periode larangan mudik yang ditetapkan pemerintah, melainkan sebelumnya.
"Kebijakan larangan mudik membuat resah para santri yang sedang menimba ilmu di pesantren. Pasalnya di hari lebaran Idul Fitri, para santri khawatir tidak bisa berkumpul dengan orang tua mereka. Mendengar kekhawatiran ini, Wapres mencoba memberi jalan tengah dengan memberikan opsi fasilitasi kepulangan santri dari instansi yang berwenang sebelum masa larangan mudik, bukan dispensasi pada masa larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah yaitu tanggal 6 sampai 17 Mei 2021," ujar Masduki dalam keterangannya, Jumat (23/4) malam.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin meresmikan Sentra Kreasi Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) di Balai Karya Pangudi Luhur Bekasi. Foto: Dok. Setwapres
Ia menyebut kekhawatiran para santri semakin menjadi setelah terbitnya surat Satgas COVID-19 mengenai pengetatan yang berlaku pra dan pasca periode larangan mudik, yakni mulai 22 April hingga 24 Mei.
ADVERTISEMENT
"Para santri bertanya terkait kepulangan usai ngaji pasanan (pengajian Ramadhan). Mereka khawatir tidak tidak bisa pulang setelah masa pengajian usai. Karena umumnya pengajian Ramadhan baru berakhir hari ke-21 Ramadhan atau tanggal 3 Mei," ucapnya.
Untuk itu, kata Masduki, Wapres Maruf coba memfasilitasi kepulangan santri sebelum periode larangan mudik yang dimulai pada 6 Mei. Sebab pengajian Ramadhan diprediksi sudah selesai pada 3 Mei.
Ilustrasi santri. Foto: Shutterstock
"Jadi sekali lagi ditegaskan bahwa kepulangan para santri dari pesantren bukan di kurun waktu larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021. Namun dalam rentang waktu pengetatan mudik yaitu sekitar tanggal 4-5 Mei 2021," ucapnya.
"Meskipun demikian, para santri diwajibkan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penanggulangan penyebaran COVID-19, termasuk melakukan swab tes PCR, antigen, atau GeNose saat kepulangan dan kedatangan kembali di pesantren," tutupnya.
ADVERTISEMENT