Jubir Wapres: UU ITE Belum Direvisi, Edaran Kapolri Bisa Jadi Solusi

24 Maret 2021 17:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara Wakil Presiden RI, Masduki Baidlowi, di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta, Senin (17/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Wakil Presiden RI, Masduki Baidlowi, di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta, Senin (17/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Meski ramai diperbincangkan, nyatanya DPR tidak memasukkan revisi UU ITE dalam prolegnas 2021. Meski begitu, pemerintah terus berupaya menyiapkan sejumlah jalan keluar agar UU tersebut tidak memakan korban, salah satunya melalui surat edaran Kapolri.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Wapres, Masduki Baidlowi, mengatakan surat edaran itu memungkinkan pihak kepolisian tidak memproses aduan yang berkaitan dengan UU ITE, jika bisa ditempuh dengan jalan damai.
"Kapolri kan sudah bikin edaran yang salah satu substansinya itu pertama bahwa edaran itu menyatakan kalau terjadi sengketa yang berhubungan dengan UU ITE itu diharapkan bisa diselesaikan secara damai," ujar Masduki saat berdiskusi secara daring bersama awak media, Rabu (24/3).
Ilustrasi pelanggaran UU ITE. Foto: Shutter Stock
"Jadi jangan ada konflik dan diharapkan juga dalam proses damai itu juga diharapkan bagaimana pemerintah dalam hal ini polisi karena itu edaran dari kapolri, punya sifat mempelopori untuk bagaimana tidak terjadi saling gugat, itu isi edaran salah satunya," sambungnya.
Sejak surat edaran itu diterbitkan, aduan terkait pelanggaran dalam UU ITE, menurut Masduki hanya bisa disampaikan oleh orang yang menyatakan berkeberatan dengan tanggapan seseorang, bukan melalui suatu kelompok tertentu yang mewakilinya.
ADVERTISEMENT
"Polisi diharapkan oleh Kapolri tidak menerima aduan mengenai hal terkait UU ITE tadi itu kalau aduan tak langsung dari orang bersangkutan yang datang. Misalnya wapres merasa dihujat, kalau selama ini kan bisa ada satu kelompok orang yang merasa dirugikan lantas menggugat dan itu terjadilah sengketa hukum dan diproses. Nah, edaran dari kapolri yang sekarang tidak begitu, harus wapres sendiri yang datang ke kepolisian," ucap Masduki.
Infografik 9 Pasal Karet di UU ITE. Foto: kumparan
Dengan begitu, ia berharap surat edaran tersebut dapat menjaga kondusifitas suasana sebelum pada akhirnya pemerintah dapat merevisi sejumlah pasal karet dalam UU ITE tersebut.
"Sehingga dengan demikian edaran ini cukup memberikan suatu suasana yang kondusif yang bisa dimaknai respons cukup baik dan imbauan presiden itu cukup direspons cukup positif soal bagaimana pelaksanaan di lapangan, terlepas dari persoalan bahwa DPR belum memprioritaskan di prolegnasnya pada tahun ini, kira-kira seperti itu," kata Masduki.
ADVERTISEMENT
"Tapi dengan langkah yang ada insyaallah aduan yang sering terjadi lewat surat edaran kapolri itu itu bisa meredam, apalagi tahap ke depan kita akan mengubah ke dalam revisi undang-undang," tutupnya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.
Dalam surat edaran tersebut, Kapolri Listyo memberikan sejumlah pedoman agar penanganan kasus-kasus yang berkaitan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menerapkan penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Beberapa langkah yang dijabarkan Listyo dalam edaran itu, berkaitan agar penyidik dapat mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.
ADVERTISEMENT