Judi Online di Tangerang: Omzet Rp 39 M/Hari; Pelaku Eks TKI di Kamboja

27 Agustus 2022 6:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat bersiap untuk rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat bersiap untuk rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polri terus mengusut kasus judi baik offline maupun online setelah muncul perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit meminta seluruh jajarannya menindak tegas para pelaku termasuk bandar judi.
ADVERTISEMENT
Bahkan, Sigit memastikan akan mencopot jajarannya jika tidak mampu mengusut kasus judi.
"Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak," kata Sigit.
"Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," kata Sigit.
Setelah muncul arahan itu, Polri bergerak cepat memburu pelaku judi. Salah satunya di daerah Tangerang, Banten.
Polda Banten ungkap judi omzet Rp 3,9 miliar per hari. Foto: Dok. Istimewa

Polisi Ungkap Judi Online di Tangerang, Omzet Rp 3,9 M/Hari, Jaringan Kamboja

Sebanyak 65 orang dari 29 kasus judi online ditetapkan sebagai tersangka di Tangerang, Banten.
Proses pengungkapan judi online di Banten itu berlangsung sejak 13 Agustus 2022 hingga Rabu 24 Agustus 2022 di sejumlah wilayah di Polda Banten.
ADVERTISEMENT
Dalam pengungkapan tersebut, uang sebanyak Rp 947.585.500 disita dari tangan para pelaku. Sementara, barang bukti uang sebanyak Rp 931 juta diamankan dari tangan seorang gadis berusia 26 tahun, RM alias Ningsih.
Menariknya, perempuan asal Kota Tangerang tersebut merupakan koordinator situs judi online beromzet Rp 3,9 miliar per hari dari 50 situs judi online yang dikelolanya bersama 10 orang yang dipekerjakannya yang juga turut ditangkap kepolisian.
"Dari pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik berhasil menyita uang Rp 947.585.500. Dan terbanyak dari sindikasi judi online yang dikelola oleh RM alias Ningsih dengan kedok perusahaan periklanan yakni sebesar Rp 931 juta. RM masuk secara struktural perusahaan, sebagai koordinator sindikat judi online di Tangerang," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
ADVERTISEMENT
"RM mengkamuflase perusahaan jasa periklanan namun untuk beragam slot judi online. Dia sebagai komisaris di perusahan tersebut," imbuhnya.
Sementara itu, RM mengaku, bahwa mekanisme permainan yang harus ditempuh oleh para pemain yang masuk ke dalam situs judi online yang dikelolanya harus melakukan deposit terlebih dahulu agar bisa bermain.
RM, bos bandar judi online dengan omzet Rp 3,9 miliar per hari yang ditangkap Polda Banten. Foto: Dok. Istimewa

Sosok Ratna, Eks TKI di Kamboja Pengendali

Ratna mengendalikan bisnis haram itu sejak 2021. Kantornya di sebuah rumah di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan Apartemen di Modern Land Kota Tangerang.
Kedoknya adalah perusahaan periklanan sehingga cukup lama tidak terendus polisi. Ratna mengendalikan 50 situs judi online bersama 10 karyawannya.
Banyak warganet bertanya, bagaimana Ratna bisa mengendalikan 50 situs judi online itu dengan omzet Rp 3,9 miliar per hari?
ADVERTISEMENT
Shinto Silitonga mengatakan, Ratna ini adalah mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pernah bekerja di Kamboja. Dia tak menyebut sejak tahun berapa Ratna berada di Kamboja.
Shinto belum menjelaskan berapa total keuntungan dan cuan yang diraup Ratna selama mengendalikan judi online di Tangerang itu. Yang pasti, kata Shinto, Ratna dalam kasus ini juga dijerat tindak pidana pencucian uang.
"Terhadap RM alias Ningsih, penyidik Ditreskrimum Polda Banten akan menambahkan persangkaan pasal tindak pidana pencucian uang dengan fakta penyitaan uang hasil kejahatan judi yang jumlahnya cukup besar," kata Shinto.
Polda Banten ungkap judi omzet Rp 3,9 miliar per hari. Foto: Dok. Istimewa

Drama Ratna 'Bos' Judi Online Omzet Rp 3,9 M/Hari yang Tiba-tiba Pingsan

Rata disebut menjalankan 50 situs judi online dari server di Kamboja bersama 10 orang rekannya.
Modus usahanya adalah jasa periklanan. Ratna ini merupakan TKI yang sempat bekerja di Kamboja sebagai operator judi online.
ADVERTISEMENT
Karena cuaca yang begitu panas, Ratna diduga tidak kuat. Musababnya proses ekspose kasus judi online itu berlangsung lebih dari dua jam lamanya.
Tubuh Ratna kemudian terhuyung-huyung saat mau dibawa ke mobil tahanan. Untungnya di belakang Ratna ada sejumlah anggota kepolisian yang menahan tubuhnya terjatuh.
Ratna tidak sadarkan diri dan langsung dibawa ke dalam ruangan Polda Banten. Belum ada keterangan dari Polda Banten terkait kondisi Ratna kini.