Juliari Batubara Jalani Sidang Dakwaan Kasus Bansos COVID-19 Hari Ini
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19.
ADVERTISEMENT
Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Jadwal sidang Rabu, 21 April 2021, pukul 10.00 WIB. Agenda sidang pertama di ruangan Hatta Ali," dikutip dari keterangan SIPP, PN Jakarta Pusat.
Selain Juliari, terdakwa lain yang akan jalani sidang dakwaan adalah dua anak buahnya yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen terkait bansos di Kementerian Sosial.
Pasal yang dijeratkan untuk Juliari dan Adi Wahyono adalah Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk Matheus Joko Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf (i) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Juliari Batubara diduga menerima suap hingga Rp 17 miliar. Suap itu diduga berasal dari para vendor yang memenangi proyek bansos corona Jabodetabek. Namun, diyakini angkanya bertambah seiring penyidikan yang dilakukan KPK.
Politikus PDIP itu melalui Matheus Joko dan Adi Wahyono diduga mengatur kuota jatah bansos. Mereka diduga meminta jatah Rp 10 ribu dari tiap paket bansos yang disalurkan para vendor.