news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Juliari Batubara: Presiden Tak Salah Pilih, Bu Risma Sangat Berkompeten

23 Desember 2020 22:55 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Sosial Tri Rismaharini. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sosial Tri Rismaharini. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Juliari Batubara kini resmi melepas posisi Menteri Sosial (Mensos) kepada Tri Rismaharini atau Risma usai terjerat kasus korupsi bansos corona. Juliari pun ikut berkomentar soal Risma yang kini menggantikannya memimpin Kemensos.
ADVERTISEMENT
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Juliari menyebut penunjukan mantan Wali Kota Surabaya ini oleh Presiden Jokowi sudah tepat.
"Presiden enggak salah pilih, Bu Risma sangat berkompeten," kata Juliari kepada wartawan, Rabu (23/12).
Tak banyak kata terucap dari Juliari terkait reshuffle kabinet, termasuk posisi pos Mensos yang sempat kosong usai dirinya jadi tersangka dan ditahan KPK. Ia langsung bergegas masuk ke dalam mobil tahanan yang menjemputnya.

Juliari Batubara Bicara soal Nama Gibran di Kasus Dugaan Suap Bansos COVID-19

Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: Dok. Istimewa
Sebelum masuk mobil, Juliari sempat dicecar pertanyaan terkait tersangkutnya nama putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, dalam penunjukan secara langsung vendor Bansos COVID-19. Ia menegaskan informasi keterlibatan Gibran tidak benar.
ADVERTISEMENT
"Enggak, berita tidak benar. Itu tidak benar," ucap Juliari.
Gibran sebelumnya disebut merekomendasikan langsung PT Sritex untuk menjadi vendor pengadaan tas Bansos. Baik PT Sritex maupun Gibran sudah membantah hal tersebut.
Adapun terkait pemeriksaan Juliari kali ini adalah terkait perpanjangan penahanannya. Penahanan Juliari diperpanjang selama 40 hari oleh KPK.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan rutan selama 40 hari dimulai tanggal 26 Desember 2020 sampai dengan 3 Februari 2021," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri.
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Perpanjangan penahanan juga dilakukan terhadap empat orang tersangka lainnya. Mereka adalah eks pejabat Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso: lalu dua rekanan supplier bansos COVID-19, Ardian I M dan Harry Sidabuke. Mereka pun akan ditahan untuk 40 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara," ucap Ali.
Dalam kasus ini, Juliari menerima suap bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Mereka diduga menerima suap dari Ardian dan Harry Sidabuke.
Adi dan Matheus merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 Kemensos yang ditunjuk Juliari. Diduga mereka juga mengelola fee dari pihak supplier bansos untuk Juliari.
Juliari, Adi, dan Matheus diduga bekerja sama meminta fee Rp 10 ribu dari total 300 ribu paket sembako kepada supplier bansos. Khusus untuk Matheus, perusahaan miliknya juga diduga turut ikut menjadi supplier bansos sembako.
Diduga, terkumpul uang hingga Rp 17 miliar dari hasil kongkalikong tersebut. KPK menduga uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Juliari.
ADVERTISEMENT