news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jumhur Hidayat hingga Syahganda Nainggolan Jadi Tersangka dan Ditahan

14 Oktober 2020 17:08 WIB
Aktivis KAMI Jumhur Hidayat. Foto: Budi Setiawanto/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis KAMI Jumhur Hidayat. Foto: Budi Setiawanto/ANTARA
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, dan Anton Permana, jadi tersangka. Ketiganya pun telah ditahan kepolisian.
ADVERTISEMENT
“Sudah ditahan. Sudah jadi tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/10).
Syahganda Nainggolan, kader PAN. Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan
Ketiganya jadi tersangka dugaan menyebarkan berita bohong alias hoaks tentang Omnibus Law dan ujaran kebencian.
Awi menuturkan, kasus tersebut akan dirilis ke publik pada Kamis (15/10) besok. Pihaknya juga akan mengungkap kasus tersebut secara terang.
“Besok akan dirilis ya,” ujar Awi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

8 Petinggi KAMI Ditangkap

Sebelumnya, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) angkat bicara terkait 8 petingginya yang ditangkap polisi. Mereka menilai barang bukti penangkapan kurang berdasar.
Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak ingin menyimpulkan penangkapan tersebut sebagai kriminalisasi. Namun, bila hal itu menjurus ke sana, KAMI akan melawan.
ADVERTISEMENT
“Kita tak mau terlalu di awal, tapi kalau ada kriminalisasi kita akan lawan,” kata Yani di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (13/10).
Berikut 8 petinggi KAMI yang ditangkap dan kini jadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri:
KAMI Medan:
Juliana
Devi
Khairi Amri
Wahyu Rasari Putri
KAMI Jakarta:
Anton Permana
Jumhur Hidayat
Kingkin Anida