Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Jumhur Hidayat Jadi Tersangka karena Sebut UU Cipta Kerja untuk China
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Polri juga menilai, postingan Jumhur di akun twitternya mengandung ujaran kebencian dan hoaks. Postingan itu mengomentari soal UU Cipta Kerja yang dinilai primitif.
"Tersangka JH. Sama polanya akibat anarkis dan vandalisme membuat kerusakan ini," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (15/10).
Dari penangkapan Jumhur, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel Samsung, foto KTP, akun twitter yang diambil kata-katanya. Hard disk, iPad, spanduk, kaus warna hitam, kemeja, rompi dan topi.
"Yang bersangkutan modus mengunggah konten ujaran kebencian di twitter tersangka JH ini, kemudian menyebarkan. Motifnya muatan berita bohong mengandung kebencian dan SARA," tutur Argo.
ADVERTISEMENT
"Kita kenakan pasal 28 ayat 2 kita jo pasal 45 a ayat 2 tentang ITE dan pasal 14 ayat 2, dan pasal 15 ayat 2. Ancaman penjara 10 tahun," ucap Argo.