Junta Myanmar Bebaskan Jurnalis Asal Jepang yang Liput Demo Antikudeta

14 Mei 2021 1:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa yang tergabung dalam Urban Poor Consortium dan Jaringan Rakyat Miskin Kota Jakarta saat berdemonstrasi dukung Myanmar di depan kampus Al-Azhar, dekat lokasi sekretariat ASEAN, Jakarta (24/4). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa yang tergabung dalam Urban Poor Consortium dan Jaringan Rakyat Miskin Kota Jakarta saat berdemonstrasi dukung Myanmar di depan kampus Al-Azhar, dekat lokasi sekretariat ASEAN, Jakarta (24/4). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Junta militer Myanmar akan membebaskan seorang jurnalis asal Jepang, Yuki Kitazumi, yang ditahan atas tuduhan menyebarkan berita palsu saat meliput demo di Yangon pada April lalu.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari AFP, Yuki Kitazumi merupakan salah satu dari sekitar 80 wartawan yang ditangkap junta militer karena dinilai mendukung protes anti-kudeta.
Kitazumi yang menjalankan produksi media dan sempat menjadi jurnalis harian bisnis Jepang, Nikkei, ditahan di penjara Insein sejak April.
Namun dakwaan terhadap Kitazumi akan dicabut setelah Jepang meminta pembebasannya.
"Meskipun dia melanggar hukum, untuk berdamai dengan Jepang dan meningkatkan hubungan kami, tuduhan terhadapnya akan ditarik dan dia akan dibebaskan sesuai dengan permintaan Jepang," kata stasiun televisi negara, MRTV.
Adapun seorang juru bicara kedutaan Jepang mengatakan Kitazumi ditangkap karena "dicurigai merilis berita palsu".
Pengunjuk rasa anti-kudeta berdiri di belakang barisan perisai darurat saat berdemonstrasi di Yangon, Myanmar, Selasa (9/3). Foto: AP Photo
Penahanan Kitazumi pada April merupakan kedua kalinya sejak kudeta. Pada Februari, Kitazumi sempat dipukuli dan ditahan sebentar.
ADVERTISEMENT
Sejak kudeta, ruang gerak pers di Myanmar tidak leluasa. Sebab junta militer berusaha memperketat kontrol atas arus informasi, membatasi akses internet, dan mencabut izin 5 media lokal.
Pihak berwenang telah menuntut jurnalis dengan pasal hukum pidana negara yang mengkriminalisasi penyebaran perbedaan pendapat dan berita palsu terhadap militer. Mereka yang ditangkap bisa menghadapi ancaman 3 tahun penjara.
Menurut kelompok pemantau Reporting ASEAN, sekitar 45 jurnalis dan fotografer ditahan di seluruh Myanmar,
Pada Rabu (12/5), seorang reporter outlet media independen DVB, Min Nyo, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena menyebarkan berita palsu.