Juragan Buah di Banyuwangi Sodomi 2 Karyawannya yang Masih Bocah

5 Desember 2019 14:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juragan buah di Banyuwangi sodomi dua bocah di bawah umur. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Juragan buah di Banyuwangi sodomi dua bocah di bawah umur. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus penyimpangan seksual terhadap anak terjadi di Banyuwangi. Seorang juragan buah berinisial AH harus meringkuk di jeruji sel tahanan karena menyodomi 2 bocah hingga belasan kali.
ADVERTISEMENT
AH berbuat tidak senonoh kepada dua bocah yang merupakan karyawannya.
Terungkapnya kasus sodomi ini bermula dari salah satu korban yang mengeluh kesakitan dan sering keluar darah pada bagian lubang anusnya. Salah satu korban itu mengeluh sakit kepada pamannya.
Paman korban lantas memeriksa celana dalam korban dan melihat bekas bercak darah.
Setelah didesak, salah satu korban itu akhirnya mengaku disodomi AH. Korban itu kemudian bercerita ada satu lagi temannya yang juga disodomi AH.
Bahkan, salah satu korban mengaku disodomi tersangka sejak Februari 2018 hingga 7 November 2019.
"Total tersangka menyodomi kedua korban sebanyak 11 kali. Dengan rincian satu korban 6 kali dan korban lainnya 5 kali. Pelaku menyodomi kedua korban di gudang buah miliknya," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin, saat konferensi pers di Mapolsek Kabat, Banyuwangi, Kamis (5/12).
ADVERTISEMENT
Tak terima keponakannya disodomi, paman korban akhirnya melaporkan tersangka ke Polsek Kabat. Unit Reskrim Polsek Kabat langsung menyelidiki dan memeriksakan kedua korban ke RS Fatimah.
Konfrensi pers juragan buah di Banyuwangi yang sodomi dua bocah di bawah umur. Foto: Dok. Istimewa
Hasilnya, kedua korban terinfeksi penyakit menular seksual akibat kasus sodomi tersebut.
"Unit Reskrim akhirnya menangkap dan mengamankan tersangka di rumahnya," jelas Arman.
Menurut Arman, sebelum melakukan aksinya, AH mengancam memecat kedua korban jika menolak melayani nafsu bejatnya.
"Selain itu, setiap melancarkan aksi bejatnya tersangka memberi uang sebesar Rp 50 ribu sebagai uang tutup mulut," kata Arman..
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kabat.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1), (2), dan (5) atau Pasal 82 ayat (1) dan (4) UU  Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT