Jurus KPK Cegah Korupsi Selama 2019

27 Juli 2020 19:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK melaporkan hasil kinerjanya pada 2019. Dalam laporan itu, tak hanya hasil dari penindakan lembaga antirasuah yang disampaikan, tapi sejumlah jurus mengenai pencegahan korupsi yang sudah dilakukan pun ikut dibeberkan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dalam Laporan Tahunan Kinerja KPK 2019, salah satu tugas KPK adalah sebagai trigger mechanism yakni menjadi pendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang ada, selain KPK, menjadi lebih efektif dan efisien.
"Kami menyadari semua bahwa pemberantasan korupsi itu harus melibatkan semua elemen masyarakat, semua unsur, baik di pemerintah maupun di masyarakat maupun Lembaga/badan Usaha ini berdasarkan pengalaman KPK harus kita lakukan, tidak mungkin pemberantasan korupsi itu hanya menjadi tugas KPK semata-mata, kami menyadari keterbatasan kami di KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (27/7).
Lantas, yang dilakukan KPK pada 2019 lalu untuk mencegah korupsi?

Aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP)

Salah satu tugas trigger mechanism terimplementasi pada Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) serta Unit Koordinasi dan Supervisi bidang Penindakan (korsupdak) KPK. Keduanya bertugas mendampingi pemerintah daerah dalam wujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersinergi dalam tangani perkara.
ADVERTISEMENT
Pada 2019, KPK membuat aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP). Adapun 8 area intervensi dalam program MCP oleh Korsupgah ini. Mulai dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, dana desa, optimalisasi pendapatan daerah, hingga manajemen aset daerah.
DKI Jakarta tercatat menjadi daerah yang paling tinggi dalam melaksanakan rencana aksi KPK. Sementara yang paling rendah adalah Papua Barat. Namun, indikator ini tak menjamin ada atau tidaknya korupsi di daerah tersebut, sebab fokusnya yakni perbaikan dalam fungsi pencegahan.
Ilustrasi roll film. Foto: Shutterstock

ACFFest hingga Sekolah Pemuda Desa

AntiCorruption Film Festival (ACFFest) merupakan program festival media digital yang diadakan oleh KPK. Melalui ini, KPK menyebarkan virus dan semangat melawan korupsi. Pada 2019, dipilih 10 film pendek terbaik yang menggambarkan perilaku korupsi dan pencegahannya. Adapun di tahun tersebut, angka proposal yang masuk mencapai 663 proposal.
ADVERTISEMENT
Pada 2019 pula, KPK menambah 418 orang yang menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi. Tugasnya, membawa misi pencegahan korupsi di setiap penjuru negeri. Dalam laporan tahunan KPK, para penyuluh ini berlatar belakang berbeda. Mulai dari pegawai KPK, PNS, karyawan swasta, BUMN, dosen, hingga dokter.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melihat siswa tempel stiker antikorupsi di mobil dinas Pemprov Jateng dalam rangka Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) 2019. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Sekolah Pemuda Desa juga menjadi salah satu program KPK. Program ini ditunjukkan untuk menumbuhkan keikutsertaan pemuda dalam mengawal dana desa. Program ini bekerja sama dengan Kementerian Desa dalam pelaksanaannya.
"Kegiatan yang bersinergi dengan Kementerian Desa ini, hendak mencetak para pemuda menjadi agen perubahan dengan bantuan aplikasi JAGA yang dikembangkan KPK," demikian dikutip dalam laporan tahunan 2019 KPK.
Adapun program ini diikuti oleh 396 peserta dari 22 desa di Jawa Tengah, seperti Blora, Boyolali, Demak, Grobogan, Jepara, Karanganyar, Klaten, Kudus, Magelang, Pati, Rembang, Semarang, Sragen, Sukoharjo, Temanggung, dan Wonogiri.
ADVERTISEMENT
Pada 2019, ada 20 proposal terpilih terkait dengan program ini, salah satunya yakni Pemberdayaan Desa Melalui Inovasi Olahan Jagung oleh pemuda desa Sukorejo, Blora.

e-LHKPN dan Gratifikasi Online

Pelaporan harta kekayaan para penyelenggara negara telah dimudahkan dengan aplikasi berbasis situs web atau e-LHKPN. Hal ini memudahkan para wajib lapor dimanapun mereka berada.
Pada 2019, ada 342.868 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau 93% dari keseluruhan wajib lapor.
Implementasi e-LHKPN per 31 Desember 2019 berdasarkan instansi ialah Yudikatif 100%, Eksekutif 98%, Legislatif 90,3%, dan BUMN/BUMD 90%.
Proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK. Foto: Adhim Mugni/kumparan
Sementara aplikasi Gratifikasi Online (GOL) sudah dirilis KPK sejak 2017 lalu. Tujuannya, untuk memudahkan para penyelenggara negara melaporkan gratifikasi.
Setiap tahun, jumlah pengguna aplikasi GOL semakin meningkat. Tahun 2019, pengunjung aplikasi ialah sebanyak 131.786. Meningkat 60,59% dari tahun sebelumnya yakni 82.064 pengunjung.
ADVERTISEMENT

Klaim Masih Dipercaya Publik

KPK mencoba memperoleh gambaran mengenai tingkat partisipasi publik terhadap pemberantasan korupsi. Caranya dengan melakukan Survei Partisipasi Publik (SPP) terkait kinerja pada 2019.
Respondennya ialah 1.200 masyarakat umum, 450 dari segmen pemerintah, dan 200 dari korporasi.
"Indeks Partisipasi Publik tahun 2019, yaitu 71.79 (skala 100). Segmen pemerintah memiliki nilai indeks tertinggi yaitu 82.54, diikuti segmen korporasi 70.92, dan segmen masyarakat sebesar 59.76," tulis di laporan Tahunan KPK 2019.
Hasil dari survei tersebut memunculkan sejumlah gambaran fakta kehadiran KPK di masyrakat. Mulai dari masih ada 17,25 persen yang tidak tahu mengenai KPK; 63 persen tak tahu istilah gratifikasi; 35,67 persen tak bisa bedakan gratifikasi dengan suap. Selain itu, lebih dari 20 persen tak dapat identifikasi gratifikasi yang wajib dilaporkan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, sebanyak 94 persen responden menilai KPK adalah lembaga yang independen, berintegritas integritas, dan profesional. Lalu, sebanyak 89 persen responden percaya KPK mampu memberantas korupsi. Hal ini disebut meningkat dari tahun 2018.