Jurus Pemerintah Atur ASN: Adukan yang Radikal hingga Pantau Medsos

13 November 2019 6:41 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah berupaya serius mencegah perkembangan paham radikalisme di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
ADVERTISEMENT
Bagi para calon ASN, bersiaplah rekam jejak kalian akan ditelusuri, salah satunya lewat akun media sosial. Dari pemantauan media sosial calon ASN diharapkan bisa mendeteksi secara dini jika ada yang terpapar radikalisme.
“Ya kami harapkan masing-masing instansi juga melakukan penelusuran rekam jejak para calon dengan berbagai cara. Ya medsosnya bisa dipantau,” jelas Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji, Selasa (12/11).
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait mempertimbangkan aspek pencegahan paham radikal saat mengeluarkan SKCK terhadap calon ASN penerimaan 2019.
“Kami sudah minta kepolisian sebetulnya ya, untuk mengeluarkan SKCK itu kalau bisa sudah mempertimbangkan aspek itu. Kedua, di dalam SKB, kan setelah lulus SKD, kan tes SKD di instansi masing-masing ada wawancara, dan lain-lain,” kata Dwi.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, sejumlah kementerian dan lembaga seperti KemenPAN-RB, Kominfo, dan lainnya juga meluncurkan portal aduan ASN yang diduga terpapar paham radikalisme. Portal tersebut beralamat aduanasn.id.
Menkominfo Johnny G. Plate berharap, portal ini dapat dimanfaatkan untuk mengadukan permasalahan terhadap ASN. Tentunya, harus disertai fakta dan data agar bisa ditindaklanjuti.
"Digunakan untuk jadi tempat portal aduan yang didukung dengan fakta data dan realita yang berguna, bermanfaat,” ucap Johnny.
Menurut Johnny, portal ini disediakan demi memberikan kenyamanan bagi seluruh ASN, termasuk peningkatan indikator kinerja (key performance).
Sementara itu, Dwi menegaskan juga membantu menangani masalah ASN yang terbukti terpapar paham radikal.
"Kami tegaskan sekali lagi, memang kondisi intoleransi dan radikalisme itu ditekankan oleh BNPT. Radikalisme sebenarnya netral tapi ada yang negatif, karena selama ini sejak reformasi mungkin nggak ada screening, maka ini sering tak tertangani," ucap Dwi.
ADVERTISEMENT
ASN juga tak bisa langsung mengkritik kebijakan pemerintah begitu saja, apalagi dicurahkan di media sosial.
“Jadi kalau ingin mengkritik, tentu perlu ada aturannya, menyampaikan kepada atasannya, kepada menterinya, dan lain-lain. Tidak melalui medsos, gitu,” jelas Dwi.
Portal ini tak hanya bisa digunakan oleh sesama ASN, tetapi juga masyarakat. Dwi berharap masyarakat juga aktif mengadukan ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kementerian yang terlibat portal aduan ini, di antaranya Kementerian PAN RB, Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan dan Budaya, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Badan Pengembangan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).