Jusuf Kalla: Menunda Pemilu Melanggar Konstitusi

4 Maret 2022 12:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum PMI Jusuf Kalla menerima bantuan peralatan penanganan COVID-19 dari Pemerintah Kerajaan Belanda di Gedung PMI Pusat, Jakarta, Selasa (16/11). Foto: Tim Media JK
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PMI Jusuf Kalla menerima bantuan peralatan penanganan COVID-19 dari Pemerintah Kerajaan Belanda di Gedung PMI Pusat, Jakarta, Selasa (16/11). Foto: Tim Media JK
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), mengomentari wacana penundaan Pemilu 2024 yang kembali muncul. Menurut JK, wacana tersebut selain tak sesuai dengan keputusan final yang telah ditetapkan pemerintah, KPU, dan Komisi II DPR, juga jelas melanggar konstitusi yang ada saat ini.
ADVERTISEMENT
"Memperpanjang [menunda pemilu] itu tidak sesuai dengan konstitusi," tegas JK usai menghadiri Mubes IKA Universitas Hasanuddin (Unhas) di Hotel Four Points Makassar, Jumat (04/03).
"Kecuali kalau konstitusinya diubah," lanjutnya.
JK pun meminta agar tak ada lagi upaya untuk melanggar konstitusi dan hukum yang ada agar tak menimbulkan masalah atau konflik baru di tengah masyarakat.
JK menekankan, jika sejak awal konstitusi telah mengamanatkan agar pemilu digelar lima tahun sekali, maka baiknya hal itu dijalankan. Ia khawatir jika wacana penundaan Pemilu 2024 terus mengemuka, justru akan memunculkan masalah baru akibat ada pihak yang ingin mengedepankan kepentingan golongannya sendiri.
Presiden Jokowi menerima buku memori jabatan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam acara silaturahmi kabinet kerja di Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/10). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Isu penundaan Pemilu 2024 mencuat tak lama setelah pemerintah, KPU, dan Komisi II DPR menyepakati 14 Februari 2024 sebagai jadwal pemilihan umum.
ADVERTISEMENT
Usulan penundaan Pemilu 2024 muncul dari lingkaran pendukung pemerintah Jokowi. Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dengan tegas mengusulkan penundaan itu dengan alasan tidak ingin kehilangan momentum perbaikan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Usulan ini kemudian didukung Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Ketum Golkar Airlangga Hartarto, meski Airlangga tidak menyatakan dukungannya secara eksplisit. Sedang Ketum PBNU menilai bahwa usulan itu masuk akal.
Usulan Cak Imin itu langsung menuai pro dan kontra. NasDem dan PDIP menyatakan menolak usulan Cak Imin tersebut dan tetap berpegang pada konstitusi bahwa pemilu diadakan 5 tahun sekali dengan masa jabatan presiden, wakil presiden, DPR hingga DPD hanya 2 periode.