Jusuf Kalla: Menunda Pemilu Melanggar Konstitusi
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), mengomentari wacana penundaan Pemilu 2024 yang kembali muncul. Menurut JK, wacana tersebut selain tak sesuai dengan keputusan final yang telah ditetapkan pemerintah, KPU, dan Komisi II DPR, juga jelas melanggar konstitusi yang ada saat ini.
ADVERTISEMENT
"Memperpanjang [menunda pemilu] itu tidak sesuai dengan konstitusi," tegas JK usai menghadiri Mubes IKA Universitas Hasanuddin (Unhas) di Hotel Four Points Makassar, Jumat (04/03).
"Kecuali kalau konstitusinya diubah," lanjutnya.
JK pun meminta agar tak ada lagi upaya untuk melanggar konstitusi dan hukum yang ada agar tak menimbulkan masalah atau konflik baru di tengah masyarakat.
JK menekankan, jika sejak awal konstitusi telah mengamanatkan agar pemilu digelar lima tahun sekali, maka baiknya hal itu dijalankan. Ia khawatir jika wacana penundaan Pemilu 2024 terus mengemuka, justru akan memunculkan masalah baru akibat ada pihak yang ingin mengedepankan kepentingan golongannya sendiri.
Isu penundaan Pemilu 2024 mencuat tak lama setelah pemerintah, KPU, dan Komisi II DPR menyepakati 14 Februari 2024 sebagai jadwal pemilihan umum.
ADVERTISEMENT
Usulan penundaan Pemilu 2024 muncul dari lingkaran pendukung pemerintah Jokowi. Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dengan tegas mengusulkan penundaan itu dengan alasan tidak ingin kehilangan momentum perbaikan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Usulan ini kemudian didukung Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Ketum Golkar Airlangga Hartarto, meski Airlangga tidak menyatakan dukungannya secara eksplisit. Sedang Ketum PBNU menilai bahwa usulan itu masuk akal.
Usulan Cak Imin itu langsung menuai pro dan kontra. NasDem dan PDIP menyatakan menolak usulan Cak Imin tersebut dan tetap berpegang pada konstitusi bahwa pemilu diadakan 5 tahun sekali dengan masa jabatan presiden, wakil presiden, DPR hingga DPD hanya 2 periode.