Kabaharkam Polri Komjen Agus Diadukan ke Propam

3 Februari 2020 18:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Joko Pranata Situmeang melaporkan Komjen Agus Andrianto ke Divisi Propam Mabes Polri. Joko merupakan advokat yang berasal dari Medan Tembung, Sumut.
ADVERTISEMENT
Laporan Joko diterima Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor SPSP/266/II/2020/Bagyanduan. Dalam laporan tersebut, Agus dituding melakukan tindakan kesewenangan.
Joko mengatakan, terdapat kasus dugaan penculikan yang dilakukan oleh salah satu pejabat daerah di Kab. Tapanuli Tengah.
Namun, setelah dilaporkan ke Polda Sumut yang saat itu dijabat Komjen Agus (saat Kapolda berpangkat Irjen-red) tidak mengalami perkembangan lanjutan.
Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto hadiri ratas di Kemenko Polhukam. Foto: Aprilandika Hendra Pratama
“Sehubungan dengan dugaan bahwa perkara penculikan yang dilaporkan Ametro Pandiangan yang saat ini diproses oleh Polda Sumatera Utara, tidak berjalan sebagaimana mestinya,” kata Joko lewat keterangannya, Senin (3/2).
“Karena sudah lebih dari 3 minggu sejak peristiwa tersebut terjadi, namun tidak ada tindakan yang jelas dari Polda Sumatera Utara atas pengusutan kasus dimaksud hal ini terjadi karena diduga adanya intervensi Komjen Pol Agus Andrianto,” tambah Joko.
ADVERTISEMENT
Joko menuturkan, hal tersebut pun telah disampaikan ke Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu. Saat itu Masinton juga telah menyampaikan dalam RDP dengan Kapolri Jenderal Idham Azis.
“Sebagaimana diutarakan Masinton Pasaribu (Anggota Komisi III DPR RI) dalam Rapat kerja Komisi III DPR RI dengan KAPOLRI dan jajarannya,“ ucap Joko.
Komjen Pol Agus Andrianto sebelumnya pernah menjabat Kapolda Sumut pada 2018-2019 lalu.
kumparan masih mencoba mengonfirmasi ke Komjen Agus terkait aduan yang diterima Propam Polri ini.