Kabar Baik: Kini Tak Ada Kab/Kota di Aceh Terapkan PPKM Level 4

20 Oktober 2021 8:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satgas PPKM Mikro COVID-19, di pos perbatasan Aceh-Sumut, memutarbalikkan 53 kendaraan akibat tidak mengantongi surat vaksin. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Satgas PPKM Mikro COVID-19, di pos perbatasan Aceh-Sumut, memutarbalikkan 53 kendaraan akibat tidak mengantongi surat vaksin. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 pada Senin (18/10).
ADVERTISEMENT
Inmendagri itu tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, 2 dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi Maluku dan Papua.
Ada kabar baik dalam Inmendagri Nomor 54, tidak ada lagi wilayah di Aceh yang masuk kategori PPKM level 4. Kini di Aceh hanya berlaku PPKM level 2 dan 3.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, merilis data terkini penerapan PPKM yang merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri, Rabu (20/10).
Iswanto mengatakan, daerah PPKM level 2 di Aceh yakni Aceh dan Aceh Tenggara. Sedangkan wilayah dengan PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, dan Aceh Barat.
ADVERTISEMENT
“Selanjutnya yang juga masuk PPKM level 3 adalah Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Simeulue, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Kota Sabang, Lhokseumawe, Langsa, dan Subulussalam,” kata Iswanto.
Menurut Iswanto, data terbaru menunjukkan perkembangan yang sangat positif terkait penanganan COVID-19. Iswanto berharap keadaan bisa terus membaik, di mana angka penularan semakin kecil sehingga PPKM bisa berakhir.
Selain itu, Iswanto menyampaikan harapan Pemerintah Aceh kepada seluruh masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari dan menyukseskan vaksinasi.
“Dalam hal ini Pemerintah Aceh juga sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus menyukseskan vaksinasi,” kata Iswanto.
Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Foto: Dok. Istimewa

Gubernur Aceh Keluarkan Instruksi PPKM Level 3 dan 2

Iswanto menuturkan, menindaklanjuti Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021, Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 22/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro Level 3 dan 2.
ADVERTISEMENT
Instruksi itu dikeluarkan Gubernur Aceh di Banda Aceh Selasa 19 Oktober 2021.
Dalam instruksi itu, kepada Wali Kota Banda Aceh dan Bupati Aceh Tenggara yang menerapkan PPKM Level 2, Nova meminta dua daerah itu segera menyesuaikan aturan sesuai Inmendagri Nomor 54.
Sedangkan kepada 4 wali kota dan 17 bupati yang menerapkan PPKM Level 3, mereka harus mengikuti aturan sebagaimana di atur dalam Inmendagri Nomor 54.