
Kabar Baik, Kini Vaksinasi COVID-19 Tak Ada Syarat Surat Domisili
25 Juni 2021 13:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pernyataan tersebut tertuang pada surat edaran resmi Kemenkes dan dibenarkan oleh Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia.
Dalam surat tersebut tertuang bahwa vaksin COVID-19 dapat diberikan oleh semua target sasaran tanpa memandang domisili di seluruh Pol Pelayanan vaksinasi Kemenkes Hang Jebat dan Semua Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes di seluruh Indonesia.
"Betul, di Hang Jebat, UPT Kemkes seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, Poltekes dan RSUP," ungkap Siti Nadia kepada kumparan, Jumat (25/6).
Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 24 Juni 2021. Langkah ini diharapkan dapat membantu mencapai target vaksinasi 1 juta dosis per hari di Indonesia.
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
ADVERTISEMENT