Kumparan Logo
Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi saat memberikan keterangan secara virtual.

Kabar Baik, Kini Vaksinasi COVID-19 Tak Ada Syarat Surat Domisili

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google

·waktu baca 1 menit

comment
14
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi saat memberikan keterangan secara virtual. Foto: Kemenkes RI
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi saat memberikan keterangan secara virtual. Foto: Kemenkes RI

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan langkah baru dalam strategi percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan tidak mengharuskan masyarakat melengkapi surat domisili atau tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pernyataan tersebut tertuang pada surat edaran resmi Kemenkes dan dibenarkan oleh Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia.

Dalam surat tersebut tertuang bahwa vaksin COVID-19 dapat diberikan oleh semua target sasaran tanpa memandang domisili di seluruh Pol Pelayanan vaksinasi Kemenkes Hang Jebat dan Semua Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes di seluruh Indonesia.

"Betul, di Hang Jebat, UPT Kemkes seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, Poltekes dan RSUP," ungkap Siti Nadia kepada kumparan, Jumat (25/6).

Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 24 Juni 2021. Langkah ini diharapkan dapat membantu mencapai target vaksinasi 1 juta dosis per hari di Indonesia.

Surat Edaran Kemenkes soal Vaksinasi COVID-19 tanpa surat domisili. Foto: Kemenkes RI
Surat Edaran Kemenkes soal Vaksinasi COVID-19 tanpa surat domisili. Foto: Kemenkes RI

***

Saksikan video menarik di bawah ini: