Kabar Terbaru Polemik Holywings: Anies Cabut Izin Usaha; Hotman Paris Minta Maaf

28 Juni 2022 8:50 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Holywings Epicentrum, Jakarta, Jumat (24/6/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Holywings Epicentrum, Jakarta, Jumat (24/6/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara kondang yang juga pemilik saham Holywings, Hotman Paris menemui Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis. Tujuannya ingin meminta maaf terkait promo miras untuk pemilik nama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang diunggah dalam kanal YouTube Cholil Nafis Official, Hotman mengatakan, ia sengaja datang ke kediaman Cholil untuk menyampaikan langsung permintaan maaf atas perbuatan staf Holywings.
"Saya Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham di Holywings datang bersilaturahmi ke rumah bapak Kiai Cholil Nafis selaku ketua MUI dan juga Rais Syuriah PBNU atas kesalahan yang dilakukan oleh staf Holywings yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di medsos dan menimbulkan ketersinggungan umat Islam," kata Hotman, dikutip Senin (27/6).
Tidak hanya kepada Cholil, permintaan maaf tersebut juga ditujukan kepada seluruh umat Islam. Dalam kesempatan itu Hotman juga memastikan proses hukum kasus ini akan terus bergulir.
"Saya atas nama pribadi dan juga Holywings sebagai institusi memohon maaf kepada bapak Kiai Cholil Nafis dan juga kepada umat Islam mudah-mudahan permohonan maaf kami ini dikabulkan dan kami menyerahkan agar masalah ini benar-benar diselesaikan melalui proses hukum untuk ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Hotman.
ADVERTISEMENT
Permintaan maaf Hotman, disambut positif oleh Cholil. Ia juga mengajak umat Islam untuk menerima permintaan maaf yang disampaikan Hotman.
"Makasih bang. Masyaallah saya mengucapkan terima kasih dan bangga abang bisa klarifikasi tabayun ke rumah ini dan sebagai pribadi saya memaafkan karena pasti setiap orang melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang berbuat kesalahan adalah yang perbaiki, bertobat dan juga meminta maaf. Tentu umat Islam kita memaafkan karena kita adalah orang baik," kata Cholil.
Cholil juga mendukung proses hukum yang terus berjalan. Ia berharap nantinya hal itu dapat memberikan efek jera.
"Nah, tentu tadi berkenaan dengan penegakan hukum, kami setuju ini terus diproses untuk pembelajaran. Ini anak buah abang sikapnya terlalu kreatif, hilang sensitivitasnya bahwa ini ranah agama mungkin niatnya baik atau apa oleh karena itu saya sepakat ini diteruskan di ranah pengadilan," kata Cholil.
ADVERTISEMENT
"Proses hukum berjalan, mudah-mudahan berjalan lancar untuk menemukan keadilan yang seadil-adilnya," pungkas Cholil.
Anies Cabut Izin Usaha 12 Gerai Holywings di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Senin (27/6/2022). Foto: Pemprov DKI Jakarta
Buntut promosi Holywings Jakarta, Pemprov DKI mencabut izin usaha 12 gerai Holywings yang berada di DKI Jakarta karena menjual minuman beralkohol secara ilegal.
Ini merupakan arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra dikutip dari ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6).
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI menemukan bahwa ada 12 gerai Holywings yang menjual minuman beralkohol, padahal izin usaha pendirian gerai tersebut bukan untuk menjual minuman beralkohol.
Adapun sertifikat standar KBLI 56301 adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang seharusnya dimiliki oleh Holywings karena menjual minuman beralkohol dan non-alkohol untuk makan di tempat.
Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221, di mana dengan kepemilikan izin tersebut Holywings hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Bahkan ternyata, dari 12 gerai tersebut ada 5 gerai yang bahkan tidak memiliki SKP untuk menjual minuman beralkohol baik izin untuk menjual di tempat maupun untuk dibawa pulang.
ADVERTISEMENT
Wamenag: Rasa Sensitif Tumpul, Lukai Umat
Wamenag Zainut Tauhid. Foto: Dok. Pribadi
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menyayangkan kecerobohan dari pihak manajemen yang tanpa pikir panjang membuat promosi minuman beralkohol yang berujung melukai perasaan umat beragama di Indonesia.
“Saya sangat menyesalkan terjadinya kasus tersebut. Hal ini menunjukkan betapa tumpulnya rasa sensitif keberagaman pihak manajemen. Sehingga tanpa pikir panjang membuat promosi produk yang dapat melukai perasaan umat beragama,” ungkap Zainut melalui pernyataan resminya, Senin (27/6).
Awalnya pembuatan konten promosi ini bertujuan untuk menarik minat pengunjung terhadap outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target. Akan tetapi promosi tersebut malah membawa pihak Holywings ke jalur hukum.
Zainut pun berharap dengan kejadian yang menimpa Holywings ini dapat dijadikan pelajaran bagi para pengusaha di Indonesia agar memperhatikan nilai-nilai kesakralan agama dalam berbisnis.
ADVERTISEMENT
“Saya berharap kasus ini bisa dijadikan pelajaran kita semua khususnya para pengusaha agar dalam melaksanakan bisnisnya tetap mengindahkan nilai-nilai kesakralan agama,” ujarnya.
Massa Laskar Se-Sleman Gelar Unjuk Rasa, Desak Holywings Yogya Ditutup Permanen
Massa mendatangi Holywings Jogja yang berada di Jalan Magelang Km 5,8 Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman pada Senin (27/6/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sejumlah massa yang menamakan diri Forum Silaturahmi dan Komunikasi Laskar se-Sleman menggelar unjuk rasa di Holywings Yogya, tepatnya di Jalan Magelang KM 5,8 Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Senin (27/6).
Aksi damai itu berisi tuntutan mendesak agar Holywings Yogya ditutup permanen setelah mempromosikan miras dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria.
"Aksi damai ini dilakukan oleh laskar Sleman yang terafiliasi laskar Jateng-DIY. Ada yang dari Klaten, Magelang, Wonosobo, ada yang dari Purworejo, Sleman, Yogya sendiri," kata Koordinator Fusikom atau Forum Silaturahmi dan Komunikasi Laskar se-Sleman, Muhammad Habib Fatih Rusydi, ditemui di sela-sela orasi.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas aksi bela Islam, bela Nabi karena memang pemantik yang dimunculkan adalah dari promosi Holywings yang mencatut nama Muhammad," sambungnya.
Holywings Dilaporkan Lagi ke Polda Metro soal Dugaan Penistaan Agama
Forum Batak Intelektual (FBI) melaporakan Holywings ke Polda Metro Jaya, Senin (26/6). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Tempat hiburan malam Holywings kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal promo alkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Terbaru, laporan tersebut berasal dari Forum Batak Intelektual (FBI).
Laporan tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/V/3200/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Juni 2022. Dalam laporan itu, Holywings dituding melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
"Jadi supaya tidak bersinggungan dengan laporan yang sudah ada, kami khususnya mewakili umat kristiani kami bikin laporan juga. Pasal yang kami laporkan lebih spesifik Pasal 156 A KUHP," kata Ketua Umum FBI Leo Situmorang kepada wartawan, Senin (26/6).
ADVERTISEMENT
Leo menyebut, pihaknya mempersoalkan Holywings terkait penyertaan nama Maria dalam promosi minuman alkohol. Menurut dia, tindakan ini telah menyakiti perasaan umat Katolik.
"Kami dari khususnya agama Kristen anggota kami merasa sangat-sangat terpukul dengan adanya iklan ataupun promo yang mengatasnamakan nabi atau orang suci, khususnya di agama Katolik, yaitu Bunda Maria," ujar Leo.
Infografik Anies Cabut Izin Usaha 12 Gerai Holywings. Foto: kumparan