news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kabar Terbaru Seputar Penangkapan Munarman atas Tuduhan Terorisme

29 April 2021 8:33 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, ditangkap Densus 88 Mabes Polri pada Selasa (27/4) di Pamulang, Tangerang Selatan. Munarman ditangkap terkait kasus dugaan terorisme.
ADVERTISEMENT
Selain itu, status Munarman sudah dinyatakan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan langsung oleh Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
“Sudah, dia sudah tersangka,” kata Ahmad.
Ahmad menuturkan, penetapan tersangka dilakukan saat penangkapan. Namun, Ahmad tak merinci pasal yang dikenakan pada Munarman.
“Sebelum ditangkap sudah jadi tersangka,” ujar Ahmad.
Munarman diduga kuat terlibat dalam pembaiatan terorisme di UIN Jakarta, Medan, dan Makassar. Bila Munarman ditetapkan sebagai tersangka terorisme, secara otomatis akan dikenakan Pasal 15 junto Pasal 7 UU No 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme.
Penangkapan Munarman ini memicu kontroversi di tengah masyarakat. Ada yang mendukung namun ada juga yang mengkritik tindakan ini.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengaku keberatan dengan penangkapan tersebut. Mereka menilai penangkapan Munarman berlebihan dan melanggar HAM.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan tersebut.
"Ada pertimbangan praperadilan ke depannya, tapi kita akan lihat nanti perkembangannya," ujar Aziz Yanuar.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberi keterangan pers terkait penangkapan Munarman di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Azis menilai aksi Densus 88 yang menangkap Munarman dengan cara diseret, sampai tak sempat mengenakan alas kaki, telah melanggar norma HAM.
"Prosesnya sangat melawan hak asasi manusia sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Aziz.
"Beliau diseret-seret kemudian tidak sampai mengenakan alas kaki, dan juga tidak didampingi kuasa hukum, ini juga pelanggaran KUHAP Pasal 54, 55, 56. Jadi kita sangat menyesalkan tindakan seperti ini," sambungnya.
Hal senada juga disampaikan pengacara Munarman lainnya, Sugito Atmo Prawiro. Ia menegaskan akan mendampingi Munarman dalam menghadapi proses hukum sekaligus rencana praperadilan.
ADVERTISEMENT
"Kita tetap akan melakukan pendampingan. Rencananya mau mengajukan praperadilan," kata Sugito.
Habib Rizieq Syihab saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan, Sabtu (12/12). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Habib Rizieq Doakan Munarman

Aziz mengatakan, Habib Rizieq sudah mengetahui penangkapan Munarman. Rizieq merespons hal tersebut dengan mendoakan Munarman beserta keluarganya.
"Beliau mendoakan semoga Pak Munarman dan keluarga dilindungi dari makar-makar jahat dan Allah selalu melindungi," kata Aziz.

40 Pengacara Dampingi Munarman Hadapi Kasus Dugaan Terorisme

Azis Yanuar menyatakan, sebanyak 40 advokat mendampingi Munarman dalam menghadapi kasusnya.
"Sekitar 40 (advokat dampingi Munarman)" ujar Azis.
Azis menyebut, langkah terdekat pengacara membela Munarman dengan rencana mengajukan praperadilan. Pengacara mempersoalkan penangkapan Munarman yang dinilai melanggar HAM.
"Insyaallah (praperadilan) secepatnya, kami akan bagi tim," ucapnya.
Azis menuturkan, Munarman sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sprindik tertanggal 20 April. Pihaknya menolak sprindik tersebut, sebab Munarman baru ditangkap pada 27 April.
Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa

Alasan Polri Tutup Mata Munarman Saat Dibawa ke Polda Metro Jaya

Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya dalam kondisi mata ditutup dan tangan diborgol.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Ahmad Ramadhan mengatakan, hal itu dilakukan sebagai standar internasional untuk melindungi petugas Densus 88 agar tak dikenal.
“Standar internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu,” kata Ahmad.
"Dua pertimbangan ini maka untuk menghindari target, mengenali operator atau petugas maka perlu menutup mata pelaku agar tidak mengenali petugas,” sambung Ahmad.
Ahmad menuturkan, tindakan terorisme merupakan kelompok jaringan yang punya koneksi luas. Anggota kelompok teror lainnya dapat mengancam keselamatan petugas melihat rekannya tertangkap.
Ahmad meminta publik tak mempersoalkan tindakan Densus 88 ke Munarman. Hal itu semata-mata untuk keselamatan petugas.
“Kenapa begitu Munarman kok pada ribut? Sama perlakuan terhadap semua orang untuk kasus terorisme,” tandasnya.
Barang bukti serbuk mencurigakan disita Densus 88 dari Markas FPI di Petamburan. Foto: Dok. Istimewa

Polri Bicara TATP di Eks Markas FPI yang Diklaim Pengacara Munarman Pembersih WC

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengacara Munarman membantah temuan serbuk aseton dan TATP dari eks markas FPI oleh Densus 88 sebagai barang berbahaya. Mereka mengeklaim hal itu merupakan bahan pembersih toilet.
Terkait hal itu, Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil Puslabfor Polri.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan Puslabfor,” kata Ahmad.
Ahmad meminta semua pihak bersabar menunggu hasil analisis Puslabfor Polri. Dia minta tak ada yang berspekulasi.
“Sabar saja,” ujar Ahmad.
Dalam penggrebekan itu, Densus 88 menemukan serbuk yang disebut berbahaya. Belakangan dalam penjelasan, Densus 88 juga menemukan bahan TATP atau Aseton Peroksida.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberi keterangan pers terkait penangkapan Munarman di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Polri Tegaskan Penangkapan Munarman Hasil Gelar Perkara, Penuhi Unsur Terorisme

Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan tersangka terorisme Munarman merupakan hasil gelar perkara. Tidak asal tangkap dan terburu-buru.
ADVERTISEMENT
“Iya, bukan ujug-ujug langsung gitu. Dan juga tidak kita. Jadi benar-benar dan pasti diawali dengan gelar perkara,” kata Ahmad.
Ahmad menyebut, keterkaitan Munarman dengan terorisme telah memenuhi unsur tindak pidana. Atas dasar itu kemudian Munarman ditangkap. Namun, tak dijelaskan tindakan terorisme secara terperinci yang dilakukan Munarman.
“Memenuhi unsur-unsur ditetapkan sebagai tersangka dan baru dilakukan penangkapan,” ujar Ahmad.