Kabareskrim Bicara Laporan Jusuf Hamka Diduga Diperas Bank Syariah

23 Juli 2021 20:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Gedung Bareskrim Polri. Foto: Bareskrim Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Gedung Bareskrim Polri. Foto: Bareskrim Polri
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menanggapi soal kelanjutan laporan yang dibuat oleh pengusaha Jusuf Hamka. Jusuf menyebut, dirinya diperas oleh salah satu bank syariah saat berniat melunasi utang.
ADVERTISEMENT
Jumlah pemerasan itu mencapai Rp 20 miliar. Selain itu, Jusuf mengaku sudah membuat laporan ke Polda Jawa Barat.
kumparan sudah mengkonfirmasi laporan ini ke Polda Jabar tetapi belum ada respons. Menyikapi itu, Agus mengaku dirinya belum mengetahui kasus ini.
"Saya kurang hafal seluruh kasus ya," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (23/7).
Hanya saja, Agus memastikan jika Jusuf Hamka memang sudah membuat laporan, Polri pasti akan melakukan penyelidikan. Ia juga meminta Jusuf Hamka melapor jika penanganan kasus ini tidak berjalan baik.
"Kalau ada hambatan ya beliau silakan komplain saja," tutur Agus.

Latar Belakang Dugaan Pemerasan

Sebelumnya Jusuf Hamka menyebut, dirinya diperas oleh salah satu bank syariah saat berniat melunasi utang. Jusuf Hamka yang juga pengusaha jalan tol itu menceritakan, dirinya ingin melunasi utang senilai Rp 790 miliar. Tetapi pihak bank baru mengizinkan apabila dia mau membayar senilai Rp 20 miliar.
ADVERTISEMENT
"Sekitar Rp 20,4 miliar atau Rp 20,6 miliar, itu kalau saya mau lunasin saya harus bayar sekian. Padahal utang saya Rp 790 miliar saya sudah lunasin semua, terus disuruh bayar sekian mana saya mau. Saya enggak pernah telat bayar bunga," ujar Jusuf Hamka.
Kendaraan melintasi jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) dan Jalan Tol Soreang-Pasir Koja (Soroja) di Bandung. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Namun, Jusuf Hamka memberi petunjuk bahwa persoalan ini terjadi di Jawa Barat, salah satunya pendanaan untuk proyek Tol Cisamdawu. Selain itu, dia juga membenarkan pembangunan lainnya untuk Tol Soreang-Pasir Koja.
Jika merujuk petunjuk tersebut dan menyisir ke belakang, informasi tersebut kuat mengarah ke skema kerja sama dengan Bank Muamalat Cs.
Laporan dari website resmi Bank Muamalat, pada September 2016 perbankan syariah swasta ini meneken kerja sama pembiayaan sindikasi dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah.
Foto udara persimpangan Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) dan Jalan Tol Soreang-Pasir Koja (Soroja) di Bandung. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kontrak dengan BPD Jawa Tengah ini merupakan pembiayaan sindikasi Jalan Tol Soreang-Pasir Koja dengan plafon pembiayaan Rp 834 miliar. Bank Muamalat dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) melakukan kerja sama sindikasi pembiayaan untuk pembangunan Jalan Tol Soreang - Pasir Koja (Soroja), yang akan dikelola oleh PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ).
ADVERTISEMENT
Petunjuk yang sama juga terlihat dari laporan keuangan CMNP di semester I 2021. Di mana laporan tersebut mencatat angka yang sama dengan total utang yang disebut oleh Jusuf Hamka, yakni Rp 796 miliar.
Utang ini berasal dari entitas anak usaha yakni CMLJ terhadap bank sindikasi, yang juga terdiri dari 7 bank sesuai petunjuk Jusuf Hamka. Sindikasi pembiayaan yang merujuk laporan keuangan kuartal I adalah berasal dari Bank Muamalat, BPD Jateng unit usaha syariah, BPD Jambi unit usaha syariah, BPD Kalsel unit usaha syariah, BPD Sumut unit usaha syariah, BPD Yogyakarta unit usaha syariah, dan BPD Sulselbar unit usaha syariah.
kumparan pun mengkonfirmasi hal ini kepada manajemen Bank Muamalat. Pihak Bank Muamalat mengaku masih melakukan pengecekan dan koordinasi internal terkait laporan polisi yang disebutkan oleh Jusuf Hamka.
ADVERTISEMENT