Kabareskrim: Brigjen Prasetijo Tersangka Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra

Kabareskrim Polri menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Status tersangka ini terkait dengan surat jalan Djoko Tjandra.
"Perkembangan penangann BJPU, sebagai bentuk transparansi kita ke publik. Jadi hari ini telah dilaksanakan gelar perkara menetapkan tsk saudara BJPU. Berdasarkan LP A390, Bareskrim 27 Juli," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Senin (27/7).
Sigit mengatakan, penetapan tersangka ini sudah melalui gelar perkara terkait kasus ini. Tak kurang dari 20 saksi diperiksa dalam kasus surat jalan Tjoko Tjandra.
"Dilaksanakan pukul 10 tadi. Diikuti oleh Irwasum Polri Propam Korwasidik," tambah Sigit.
Brigjen Prasetijo dijerat Pasal 221, Pasal 263, dan Pasal 426 KUHP. Atas kasus ini, Brigjen Prasetijo terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ucap Sigit.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

