Kumparan Logo
Rapat dengar pendapat Kabareskrim Mabes Polri
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo rapat dengar pendapat membahas penanganan perkara kasus PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI).

Kabareskrim: Brigjen Prasetijo Tersangka Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra

kumparanNEWSverified-green

Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) Foto: Maha Eka Swasta/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) Foto: Maha Eka Swasta/Antara Foto

Kabareskrim Polri menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Status tersangka ini terkait dengan surat jalan Djoko Tjandra.

"Perkembangan penangann BJPU, sebagai bentuk transparansi kita ke publik. Jadi hari ini telah dilaksanakan gelar perkara menetapkan tsk saudara BJPU. Berdasarkan LP A390, Bareskrim 27 Juli," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Senin (27/7).

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo rapat dengar pendapat membahas penanganan perkara kasus PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Sigit mengatakan, penetapan tersangka ini sudah melalui gelar perkara terkait kasus ini. Tak kurang dari 20 saksi diperiksa dalam kasus surat jalan Tjoko Tjandra.

"Dilaksanakan pukul 10 tadi. Diikuti oleh Irwasum Polri Propam Korwasidik," tambah Sigit.

embed from external kumparan

Brigjen Prasetijo dijerat Pasal 221, Pasal 263, dan Pasal 426 KUHP. Atas kasus ini, Brigjen Prasetijo terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ucap Sigit.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)