Kumparan Logo
Rapat dengar pendapat Kabareskrim Mabes Polri
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo rapat dengar pendapat membahas penanganan perkara kasus PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI).

Kabareskrim Gelar Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra Akhir Pekan Ini

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra bersiap menandatangani berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra bersiap menandatangani berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra di website interpol ke penyidikan. Dalam status penyidikan, Bareskrim akan menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

Usai menentukan orang berpotensi tersangka dalam penyidikan, Bareskrim akan melakukan gelar perkara.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo rapat dengar pendapat membahas penanganan perkara kasus PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, gelar perkara akan dilakukan akhir pekan ini. Namun, Ia belum menyebutkan harinya.

“Akhir minggu ini,” kata Sigit lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (11/8).

Surat penghapusan red notice Djoko Tjandra yang beredar. Foto: Istimewa

Red Notice Djoko Tjandra

Dalam peristiwa kaburnya Djoko Tjandra ke Malaysia banyak pelanggaran hukum yang terjadi. Mulai pemalsuan surat jalan, pembuatan surat bebas COVID-19, hingga pemberitahuan penghapusan red notice.

embed from external kumparan

Dari serangkaian pelanggaran itu, Polri sudah mencopot pejabat terkait. Misalnya, Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang kini juga sudah menjadi tersangka kasus surat palsu.

Terkait red notice, Kapolri Jenderal Idham Azis sudah mencopot Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho S Wibowo dari jabatannya. Tapi, untuk ranah pidana belum ada penetapan tersangka.

Infografik Polisi yang Terkait Kasus Djoko Tjandra. Foto: Jarwo/kumparan

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)