Kabareskrim Gelar Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra Akhir Pekan Ini
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra di website interpol ke penyidikan. Dalam status penyidikan, Bareskrim akan menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Usai menentukan orang berpotensi tersangka dalam penyidikan, Bareskrim akan melakukan gelar perkara.
“Akhir minggu ini,” kata Sigit lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (11/8).
Red Notice Djoko Tjandra
Dalam peristiwa kaburnya Djoko Tjandra ke Malaysia banyak pelanggaran hukum yang terjadi. Mulai pemalsuan surat jalan, pembuatan surat bebas COVID-19, hingga pemberitahuan penghapusan red notice.
Dari serangkaian pelanggaran itu, Polri sudah mencopot pejabat terkait. Misalnya, Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang kini juga sudah menjadi tersangka kasus surat palsu.
Terkait red notice, Kapolri Jenderal Idham Azis sudah mencopot Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho S Wibowo dari jabatannya. Tapi, untuk ranah pidana belum ada penetapan tersangka.
***
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )