Kabareskrim Ingatkan Penimbun dan Penjual Obat Lebih Mahal Bisa Dipidana
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu ia sampaikan usai menggelar rapat bersama dengan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menkes Budi Gunadi Sadikin, hingga Kejaksaan Agung. Dalam kesempatan itu, Luhut membeberkan masalah terkait ketersediaan oksigen, harga obat yang dimahalkan, hingga hoaks-hoaks yang beredar.
Langkah hukum, kata Agus, disiapkan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan PPKM Darurat bisa berjalan optimal.
"Sehingga apabila terjadi hal yang diperkirakan seperti yang disampaikan oleh Bapak Menko (Luhut) tadi, menjual dengan harga yang lebih mahal, sengaja menimbun, sampai menimbulkan kesehatan masyarakat terganggu, akan kita lakukan penegakan hukum dan pihak Kejaksaan siap mendukung apa pun langkah Polri dalam sukseskan PPKM Darurat yang sedang digelar," kata Agus dalam konpers, Sabtu (3/7).
Agus mengatakan, hasil rapat pada siang tadi senada dengan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Kapolri, kata dia, mengintruksikan agar kembali menggelar operasi Aman Nusa II yang terdiri dari 6 satgas. Mulai dari Satgas Deteksi hingga Penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
"Ini akan digelar di seluruh jajaran dari tingkat pusat sampai tingkat Polres," kata dia.
"Khusus Satgas penegakan hukum, Bapak Kapolri telah mengarahkan kepada jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal-pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan. Sehingga terjadi hal-hal yang disampaikan Bapak Menko tadi, menjual (obat) dengan harga lebih mahal, sengaja menimbun, akan kita lakukan penegakan hukum," sambungnya.
Sementara, aturan mengenai daftar harga obat sudah dikeluarkan oleh Kemenkes. Melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021, Kemenkes mengatur 11 HET obat dalam masa pandemi.
Berikut rincian harganya:
ADVERTISEMENT