Kabareskrim: Ini Peringatan, Jangan Ada Lagi Kasus Seperti Brigjen Prasetijo
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sigit meminta siapa pun personel Polri agar tidak ada yang dengan sengaja menggunakan wewenang demi keuntungan pribadi.
“Ini juga peringatan bagi seluruh anggota baik di Bareskrim, dan jajaran lainnya agar kejadian ini tidak boleh kejadian lagi. Kalau tidak sanggup, saya minta mundur,” kata Sigit di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (16/7).
Sigit menegaskan akan ada hukuman dan sanksi bagi siapa pun anggota Polri yang melawan hukum. Komitmen ini harus jadi pedoman bagi seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugasnya.
“Ini komitmen pimpinan Polri dan kami jajaran Bareskrim Polri untuk menjaga marwah institusi. Sebagaimana saya sampaikan beberapa waktu lalu, kami akan secara tegas menindak anggota yg melakukan pelanggaran,” ujar Sigit.
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Idham Azis sebelumnya mengeluarkan surat telegram pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo, yang diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan. Surat pencopotan tersebut tertuang dengan nomor ST/1980/VII/KEP/2020.
Dalam surat tersebut, Brigjen Prasetijo dimutasi dari Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri ke Pati Yanma Polri. Selain itu, dalam telegram tersebut Brigjen Prasetijo menjalani pemeriksaan.
Terkait keputusan ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas anggota Polri yang tak taat aturan.
“Komitmen Kapolri, Kakorwas PPNS BJP PU dicopot dari jabatannya,” ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
ADVERTISEMENT
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona