Rapat dengar pendapat Kabareskrim Mabes Polri

Kabareskrim: Ini Peringatan, Jangan Ada Lagi Kasus Seperti Brigjen Prasetijo

16 Juli 2020 18:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra bersiap meninggalkan ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (28/2/2000). Foto: Irham/Str/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra bersiap meninggalkan ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (28/2/2000). Foto: Irham/Str/Antara
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sangat menyesalkan insiden ‘surat sakti’ untuk buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo.
ADVERTISEMENT
Sigit meminta siapa pun personel Polri agar tidak ada yang dengan sengaja menggunakan wewenang demi keuntungan pribadi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara pencopotan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Foto: Dok. Istimewa
“Ini juga peringatan bagi seluruh anggota baik di Bareskrim, dan jajaran lainnya agar kejadian ini tidak boleh kejadian lagi. Kalau tidak sanggup, saya minta mundur,” kata Sigit di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (16/7).
Sigit menegaskan akan ada hukuman dan sanksi bagi siapa pun anggota Polri yang melawan hukum. Komitmen ini harus jadi pedoman bagi seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugasnya.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo rapat dengar pendapat membahas penanganan perkara kasus PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
“Ini komitmen pimpinan Polri dan kami jajaran Bareskrim Polri untuk menjaga marwah institusi. Sebagaimana saya sampaikan beberapa waktu lalu, kami akan secara tegas menindak anggota yg melakukan pelanggaran,” ujar Sigit.
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Idham Azis sebelumnya mengeluarkan surat telegram pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo, yang diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan. Surat pencopotan tersebut tertuang dengan nomor ST/1980/VII/KEP/2020.
Dalam surat tersebut, Brigjen Prasetijo dimutasi dari Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri ke Pati Yanma Polri. Selain itu, dalam telegram tersebut Brigjen Prasetijo menjalani pemeriksaan.
Terkait keputusan ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas anggota Polri yang tak taat aturan.
“Komitmen Kapolri, Kakorwas PPNS BJP PU dicopot dari jabatannya,” ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
Brigjen Prasetijo juga hari ini tidak hadir dalam serah jabatan Korwas PPNS Bareskrim Polri ke Kabareskrim. Ia dikabarkan sakit, meski tak dirinci penyakitnya.
ADVERTISEMENT
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten