LIPSUS- Indonesia-Singapura-Djoko Tjandra

Kabareskrim: Kami Fokus Bawa Pulang Djoko Tjandra untuk Ungkap Semua Tabir

20 Juli 2020 11:46 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo rapat dengar pendapat membahas penanganan perkara kasus PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo rapat dengar pendapat membahas penanganan perkara kasus PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus kaburnya buronan Djoko Tjandra menghebohkan publik. Tak tanggung-tanggung, 3 jenderal Polri dicopot dari jabatannya karena tersandung kasus red notice dan ‘surat sakti’ ini.
ADVERTISEMENT
Bahkan salah satu jenderal bintang satu, Brigjen Pol Prasetijo Utomo terancam dipidana hingga 6 tahun karena menertibkan ‘surat sakti’ dan membantu Djoko Tjandra kabur ke luar negeri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya memastikan akan menangkap Djoko Tjandra. Hal itu sangat penting untuk membuka siapa saja oknum yang terlibat.
“Fokus kita saat ini adalah bagaimana membawa pulang kembali Djoko Tjandra untuk buka semua tabir dan proses pidana terhadap pelaku yang terlibat dalam proses membantu buron Djoko Tjandra. Selama yang bersangkutan datang dan lakukan langkah-langkah untuk urus kasusnya selama di Indonesia,” kata Sigit saat dihubungi wartawan, Senin (20/7).
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra bersiap meninggalkan ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (28/2/2000). Foto: Irham/Str/Antara
Sigit menuturkan, Divisi Propam Polri akan terus mendalami terbitnya surat jalan untuk Djoko Tjandra. Ia juga memastikan akan terbuka dalam membuka keterlibatan oknum kepolisian.
ADVERTISEMENT
“Dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan Djoko Tjandra ke Indonesia mulai dari buat surat jalan sampai dengan red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan kembalinya Djoko Tjandra ke Luar Negeri,” ujar Sigit.
Sebelumnya diberitakan, Djoko Tjandra berada di Indonesia pada 8 Juni 2020. Hal itu diketahui setelah ia mengurus e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan serta mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal tersebut.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten