Kabareskrim: Kami Fokus Bawa Pulang Djoko Tjandra untuk Ungkap Semua Tabir
ADVERTISEMENT
Kasus kaburnya buronan Djoko Tjandra menghebohkan publik. Tak tanggung-tanggung, 3 jenderal Polri dicopot dari jabatannya karena tersandung kasus red notice dan ‘surat sakti’ ini.
ADVERTISEMENT
Bahkan salah satu jenderal bintang satu, Brigjen Pol Prasetijo Utomo terancam dipidana hingga 6 tahun karena menertibkan ‘surat sakti ’ dan membantu Djoko Tjandra kabur ke luar negeri.
“Fokus kita saat ini adalah bagaimana membawa pulang kembali Djoko Tjandra untuk buka semua tabir dan proses pidana terhadap pelaku yang terlibat dalam proses membantu buron Djoko Tjandra. Selama yang bersangkutan datang dan lakukan langkah-langkah untuk urus kasusnya selama di Indonesia,” kata Sigit saat dihubungi wartawan, Senin (20/7).
Sigit menuturkan, Divisi Propam Polri akan terus mendalami terbitnya surat jalan untuk Djoko Tjandra. Ia juga memastikan akan terbuka dalam membuka keterlibatan oknum kepolisian.
ADVERTISEMENT
“Dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan Djoko Tjandra ke Indonesia mulai dari buat surat jalan sampai dengan red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan kembalinya Djoko Tjandra ke Luar Negeri,” ujar Sigit.
Sebelumnya diberitakan, Djoko Tjandra berada di Indonesia pada 8 Juni 2020. Hal itu diketahui setelah ia mengurus e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan serta mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal tersebut.