Kabareskrim: Kebakaran Kejagung Jadi Peristiwa Pidana, Segera Tetapkan Tersangka

17 September 2020 13:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit saat konferensi pers kasus kebakaran di Kejagung. Foto: Screenshot Instagram/Divhumas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit saat konferensi pers kasus kebakaran di Kejagung. Foto: Screenshot Instagram/Divhumas Polri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Dari hasil tersebut, polisi menetapkan insiden itu masuk dalam peristiwa tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, insiden itu masuk ke ranah pidana berdasarkan pemeriksaan 131 saksi. Dari keterangan saksi, diketahui ada pekerja yang melakukan renovasi di lantai 6 (ruang rapat biro kepegawaian).
Saat api muncul sempat ada upaya memadamkan api oleh petugas di lantai 6 saat kebakaran melanda, namun tidak berhasil karena terbatasnya fasilitas.
“Menggunakan instrumen gas chromatography serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap 131 saksi dengan menggunakan alat poligraf (uji) kebohongan, ahli kebakaran, dan ahli pidana, maka penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).
Sigit menuturkan, status kasus kebakaran tersebut juga dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal itu tentu akan membuka peluang adanya tersangka dalam kebakaran tersebut.
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
“Dan kami berkomitmen sepakat untuk tidak ragu-ragu memproses siapa pun yang terlibat. Jadi saya harapkan tidak ada polemik lagi,” ujar Sigit.
ADVERTISEMENT
“Kami mengusut ini secara transparan. Adapun kita sudah sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” imbuh Sigit.
Lebih lanjut Sigit menyebut, terhadap tersangka yang akan ditetapkan nantinya akan dijerat dua pasal. Meski begitu, ia meminta semua pihak untuk menunggu penyidikan kasus kebakaran tersebut.
“Adapun dugaan pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP,” tandasnya.