Kabareskrim: Pelanggar Kebijakan Pemerintah Selama Wabah Corona Kami Tindak

17 April 2020 9:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit saat menggelar konfrensi pers di Polda terkait pelaku penyiraman Novel Baswedan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit saat menggelar konfrensi pers di Polda terkait pelaku penyiraman Novel Baswedan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Mabes Polri telah membentuk Satgas Aman Nusa II yang merupakan bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Dalam Satgas Aman Nusa II, terdapat Satgas V Penegakkan Hukum dan mereka akan bekerja selama 30 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
“Satgas V Gakkum merupakan bagian dari Satgas Aman Nusa II, terdiri dari Sub Satgas Pidum, Sub Satgas Ekonomi, serta Sub Satgas Siber. Fokus utamanya yakni pencegahan, penanggulangan dan penegakkan hukum,” kata Kabareskrim Polri Komjen Sigit Listyo Prabowo, Jumat (17/4).
Sigit mengatakan, Satgas V Gakkum akan terus melakukan penindakan kepada mereka yang pelanggar kebijakan pemerintah selama pandemi virus corona. Termasuk mereka yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Tim terus beroperasi selama status darurat bencana wabah dan akan menegakkan hukum terhadap para pelanggar kebijakan pemerintah, baik terkait percepatan penanganan COVID-19 serta penetapan PSBB di sejumlah daerah,” ucap Sigit.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo rapat dengar pendapat membahas penanganan perkara kasus PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Sigit menjelaskan, Sub Satgas Pidum (pidana umum) bertugas menindak pelaku kejahatan konvensional mulai dari pencurian, penjarahan, perampokan, tindak pidana bencana alam, hingga pelaku yang melanggar karantina kesehatan.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, Sub Satgas Pidum telah melakukan pencegahan dan penegakan hukum sebanyak 124.195 kali yang terdiri dari 90.503 imbauan, 33.684 pembubaran massa, dan 51 penangkapan.
“Polda Metro Jawa menangkap 38 orang, Polda Jawa Barat menangkap 10 orang dan Polda Jawa Tengah menangkap 3 orang,” jelas Sigit.
Sementara Sub Satgas Ekonomi, Sigit memaparkan mereka akan mengawasi dan menindak pelaku kejahatan seperti penimbun bahan makanan dan alat kesehatan, pelaku ekspor, antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri (APD), serta pelaku yang menjual obat atau alat kesehatan yang tidak sesuai standar atau izin edar.
“Sub Satgas Ekonomi juga melakukan kegiatan dalam pencegahan dan percepatan penanganan COVID-19 dengan total kegiatan 13.395 kali, terdiri dari 7.441 monitoring bahan pokok, 5.954 monitoring alat kesehatan, serta 16 penindakan,” kata Sigit.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Sub Satgas Siber, mereka bertugas melakukan penindakan terhadap masyarakat yang menyebarkan informasi hoaks seputar COVID-19 baik di media sosial maupun online. Mereka akan terus melakukan pengawasan dan patroli agar situasi tetap kondusif selama pandemi virus corona.
"Sub Satgas Siber juga terus melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap jejaring internet terkait dengan penyebaran hoaks, hate speech, dan kegiatan lainnya berkenaan COVID-19, seperti kegiatan patroli siber 2.353 dan 84 kegiatan penangkapan," ujar Sigit.
Mantan Kadiv Propam itu meminta masyarakat tidak melanggar kebijakan pemerintah selama status darurat bencana wabah pandemi virus corona. Ia memastikan mereka yang melanggar akan ditindak tegas oleh Satgas V Gakkum Aman Nusa II.
------
ADVERTISEMENT
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!