Kabareskrim: Pembakar Gedung Kejagung Bisa Diancam Penjara Seumur Hidup

17 September 2020 19:49 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyampaikan hasil gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyampaikan hasil gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri membuka peluang adanya tersangka dalam kasus terbakarnya gedung Kejaksaan Agung. Dari bukti-bukti yang sudah dikumpulkan, Polri menaikkan kasus ke penyidikan.
ADVERTISEMENT
Setelah ini, penyidik akan melakukan gelar perkara dan menentukan tersangka. Bila terbukti sengaja menimbulkan kebakaran di Kejagung, penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.
Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Haydar (kedua kiri) bersama jajarannya usai melakukan olah TKP kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (24/8). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, lewat naiknya status perkara menjadi penyidikan, maka pihaknya dapat menetapkan tersangka lewat saksi-saksi yang potensial menjurus ke pelaku. Kandidat tersangka yakni dari 131 saksi.
“Adapun dugaan pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).
Berikut bunyi kedua pasal tersebut:
Pasal 187 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan
atau banjir, diancam:
1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika
ADVERTISEMENT
karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 188 KUHP
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Infografik Denah Lokasi Kebakaran di Kejaksaan Agung. Foto: Chia Aulia/kumparan