Kabareskrim: Pembakar Gedung Kejagung Bisa Diancam Penjara Seumur Hidup
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Setelah ini, penyidik akan melakukan gelar perkara dan menentukan tersangka. Bila terbukti sengaja menimbulkan kebakaran di Kejagung, penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.
“Adapun dugaan pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).
Berikut bunyi kedua pasal tersebut:
Pasal 187 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan
atau banjir, diancam:
1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika
ADVERTISEMENT
karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 188 KUHP
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.