Kabareskrim Perintahkan Periksa Pejabat Interpol Indonesia soal Djoko Tjandra
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait Interpol Indonesia saat ini dipegang Brigjen Nugroho Wibowo selaku Sekretaris NCB Interpol.
"Tadi sudah jelaskan. Surat jalan kemarin ini sudah bergeser pemeriksaan red notice. Tentunya pejabat yang terkait dengan itu," jelas Kabareskrim Komjen Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7).
Lebih lanjut, Kabareskrim Listyo meminta wartawan menunggu penjelasan dari Humas Polri.
"Akan dijelaskan Kadiv Humas," beber dia.
Nama Djoko Tjandra sendiri hilang dari daftar red notice Interpol. Djoko Tjandra padahal sudah divonis 2 tahun dan mesti mengembalikan sekitar Rp 500 miliar terkait cessie Bank Bali.