Rapat dengar pendapat Kabareskrim Mabes Polri

Kabareskrim Perintahkan Propam Usut Red Notice dan Surat Sehat Djoko Tjandra

16 Juli 2020 17:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo rapat dengar pendapat membahas penanganan perkara kasus PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo rapat dengar pendapat membahas penanganan perkara kasus PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polri bergerak cepat mengungkap anggotanya yang diduga terlibat dalam proses kaburnya buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra. Setelah surat jalan, kini Polri mengusut soal surat red notice dan surat sehat Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
"Setelah itu kami akan tindak lanjuti dengan memproses mulai dari penertiban surat jalan. Termasuk bagi peristiwa terhapusnya red notice dan bagaimana muncul surat kesehatan atas nama terpidana DT dalam posisi sebagai konsultan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, di gedung Bareskrim Polri, Kamis (16/7).
Surat keterangan pemeriksaan COVID-19 diduga milik Djoko Tjandra yang beredar. Foto: Dok. Istimewa
Sigit sudah memerintahkan Propam untuk memeriksa kedua surat itu. Dia menjamin, proses pemeriksaan terhadap anggotanya ini berjalan profesional dan transparan.
"Semua kita akan proses secara transparan. Enggak ada pandang bulu siapa yang terlibat di dalamnya akan kita proses," ujar dia.

Surat Jalan Djoko Tjandra

Dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra, Polri sudah mencopot Karo Korwas PPNS Brigjen Prasetijo. Dialah yang menandatangani surat jalan untuk Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, Prasetijo ditahan di Propam Polri selama 14 hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Rapat dengar pendapat Kabareskrim Mabes Polri Membahas penanganan perkara kasus PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI) yang melibatkan Honggo Wendratmo. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten