Kabareskrim Perintahkan Propam Usut Red Notice dan Surat Sehat Djoko Tjandra
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Setelah itu kami akan tindak lanjuti dengan memproses mulai dari penertiban surat jalan. Termasuk bagi peristiwa terhapusnya red notice dan bagaimana muncul surat kesehatan atas nama terpidana DT dalam posisi sebagai konsultan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, di gedung Bareskrim Polri, Kamis (16/7).
Sigit sudah memerintahkan Propam untuk memeriksa kedua surat itu. Dia menjamin, proses pemeriksaan terhadap anggotanya ini berjalan profesional dan transparan.
"Semua kita akan proses secara transparan. Enggak ada pandang bulu siapa yang terlibat di dalamnya akan kita proses," ujar dia.
Surat Jalan Djoko Tjandra
Dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra , Polri sudah mencopot Karo Korwas PPNS Brigjen Prasetijo. Dialah yang menandatangani surat jalan untuk Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, Prasetijo ditahan di Propam Polri selama 14 hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )