news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kabareskrim Perintahkan Tindak Tegas Pelanggar Karantina Kesehatan

4 April 2020 23:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua warga memasang spanduk dan portal karantina wilayah di Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Dua warga memasang spanduk dan portal karantina wilayah di Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram terkait pencegahan wabah virus corona. Surat tersebut ditujukan pada anggota Polri.
ADVERTISEMENT
Surat itu tertuang dengan nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 yang diteken Komjen Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (4/3).
Sigit mengatakan, surat tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis, serta keputusan Presiden Joko Widodo terkait berlakunya status Karantina Kesehatan.
“Iya dikeluarkan untuk tindak lanjut,” kata Sigit kepada kumparan, Sabtu (4/4).
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit saat menggelar konfrensi pers di Polda terkait pelaku penyiraman Novel Baswedan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Berikut isi surat telegram yang dikeluarkan Kabareskrim Polri.
Dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran corona virus diases 2019 (COVID-19) dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait pembatasan sosial berskala besar dengan pengertian pembatasan giat tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang terduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19 (Pasal 1 PP RI No 21 Tahun 2020:
ADVERTISEMENT
Bentuk pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi dalam penerapan PSBB:
-Kejahatan yang terjadi pada saat mudik atau street crime kemudian kerusuhan atau penjarahan.
-Menolak melawan petugas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit.
-Menghambat kemudahan akses sebagaimana penanggulangan bencana.
-Kejahatan orang yang tidak mematuhi penyelengaraan karantina kesehatan dan atau menghalangi tentang karantina kesehatan.
Agar mengambil langkah:
-Melakukan identifikasi dan pemetaan serta penilaian dalam rangka perolehan gambaran pelaku kejahatan yang memanfaatkan wabah COVID-19.
-Berkoordinasi dengan pemda maupun perusahaan untuk memasang CCTV di lokasi yang rawan terjadinya kejahatan atau penjarahan.
-Laksanakan giat kampanye perang terhadap street crime untuk dapat dukungan dan perhatian masyarakat.
-Antisipasi modus operandi kejahatan terhadap orang yang berpura-pura menjadi petugas disinfektan.
ADVERTISEMENT
-Antisipasi adanya penolakan pemakaman korban COVID-19.
-Aktifkan koordinasi ring serse di jajaran.
-Laksanakan giat dengan satuan sasaran street crime kemudian pungli, kemudian premanisme.
-Agar penyidik dinamis dan adaptif dalam antisipasi metamorfosis ancaman dan kejahatan yang semakin kompleks di Indonesia seperti medsos yang timbulkan dampak negatif terhadap kinerja Polri dengan konten hoax dan hate speech yang timbulkan keresahan di masyarakat.
-Melakukan gakkum bila temukan pelanggaran hukum di jajaran.