Kabareskrim: Polda Metro Tindak 86.638 Pelanggaran Selama Darurat Corona

17 April 2020 10:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo rapat dengar pendapat membahas penanganan perkara kasus PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo rapat dengar pendapat membahas penanganan perkara kasus PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri Komjen Sigit Listyo Prabowo sudah membentuk Satgas Aman Nusa II yang merupakan bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Indonesia. Satgas akan menindak mereka yang melanggar aturan pemerintah selama status darurat nasional wabah virus corona.
ADVERTISEMENT
Sigit mengungkapkan, sejak dibentuk pada 19 Maret lalu, tercatat sudah ratusan ribu kegiatan yang dilakukan oleh Satgas Aman Nusa II. Kegiatan yang dilakukan mulai dari pencegahan hingga penindakan pelaku kejahatan.
"Hingga 15 April, Polda Metro Jaya menjadi yang terbanyak melakukan penindakan dengan 86.638 kegiatan, kemudian disusul Polda Banten dengan 19.893 kegiatan, dan Polda Jawa Timur 7.082 kegiatan," kata Listyo Sigit kepada wartawan, Jumat (17/4).
Gedung Polda Metro Jaya Foto: Helmi Afandi/kumparan
Meski begitu, Sigit mengatakan ada juga jajaran Polda yang belum melakukan penindakan. Sebab, tidak ada kasus pelanggaran terhadap kebijakan pemerintah selama status darurat nasional wabah corona.
“Adapun Polda dengan kegiatan terendah dalam penanganan COVID-19 yaitu Polda Papua Barat 0 kegiatan, Polda Gorontalo 64 kegiatan, serta Polda Papua 67 kegiatan,” ucap Sigit.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Sigit mengatakan beberapa wilayah sudah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 untuk menekan penyebaran virus corona. Demi menyukseskan PSBB, Satgas Aman Nusa II juga sudah membentuk pos pengawasan di sejumlah titik.
“Di Jakarta sebanyak 33 titik, Kota Bekasi 30 titik, Kabupaten Bekasi 20 titik, Depok 20 titik, Tangerang Kota 22 titik, Tangerang Selatan 21 titik, Bandara Soetta 1 titik, serta KP3 Tanjung Priok 1 titik,” tutur Sigit.
Mantan Kadiv Propam itu mengatakan, Satgas Aman Nusa II akan bekerja salam 30 ke depan. Ia juga meminta dukungan masyarakat agar tidak melanggar kebijakan pemerintah selama status darurat bencana wabah pandemi virus corona.
"Tim terus beroperasi selama status darurat bencana wabah dan akan menegakkan hukum terhadap para pelanggar kebijakan pemerintah, baik terkait percepatan penanganan COVID-19 serta penetapan PSBB di sejumlah daerah,” tutup Sigit.
ADVERTISEMENT
------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!