Kabareskrim: Tersangka Korupsi Kondensat Honggo, Diduga Masih di Singapura

19 Februari 2020 16:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik Bareskrim Polri di kediaman Honggo. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Bareskrim Polri di kediaman Honggo. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo menduga tersangka korupsi penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical (TPPI), Honggo Wendratmo, masih berada di Singapura. Korupsi penjualan kondensat itu merugikan negara hingga Rp 37,1 triliun.
ADVERTISEMENT
"Kami laporkan juga, beberapa upaya untuk menghadirkan tersangka HW ini sudah kami lakukan. Kami menduga, bahwa yang bersangkutan sampai saat ini bersembunyi di Singapura," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (19/2).
Tersangka Kasus Kondensat, Honggo Wendratno Foto: Aria Pradana/kumparan
Listyo menuturkan, pihaknya sudah menghubungi pemerintah Singapura untuk membantu mencari Honggo. Namun, pemerintah Singapura baru bisa melakukan hal tersebut jika keputusan hukum sudah inkrah.
"Mereka menjawab, terkait dengan menghadirkan seseorang dalam status tersangka itu sulit dilakukan. Mereka bisa membantu jika status tersangka HW sudah mendapat keputusan hukum yang inkrah," ucapnya.
Untuk itu, Listyo mengatakan pihaknya tetap berkomunikasi dengan pihak Singapura untuk mencari keberadaan Honggo. Ia juga berharap Singapura dapat bekerja sama dengan Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
"Apabila nanti putusan inkrah sudah bisa ditetapkan oleh hakim, maka rencana kami selanjutnya adalah meminta Kabid Intel untuk bekerja sama dengan Kumham untuk melakukan proses MLA atau hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA)," ucapnya.
Ia berharap, melalui proses itu Bareskrim Polri dapat menghadirkan Honggo dalam persidangan. Meskipun, pihaknya telah memutuskan Honggo dapat diadili secara in absentia atau disidang tanpa kehadiran.
"Kami akan berupaya keras untuk yang bersangkutan bisa dihadirkan dan diserahkan kepada pihak pengadilan yang telah memutuskan vonis ada saat in absentia nanti," pungkasnya.
Selain Honggo, kasus ini juga melibatkan eks Kepala BP Migas Raden Priyono dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Raden Priyono dan Djoko sudah disidang, sedangkan Honggo masih buron.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, keduanya sudah mengabaikan seluruh persyaratan yang ditentukan saat menunjuk PT TPPI, yang dipimpin Honggo, untuk mengolah kondensat tersebut. Dalam dakwaan, korupsi ini disebut merugikan negara hingga Rp 37, 1 triliun.