Kabareskrim Ungkap Ada Pejabat yang Belum Dukung PPKM Darurat

3 Juli 2021 14:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengikuti upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2).  Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengikuti upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan masih ada sejumlah persoalan dalam penerapan PPKM Darurat di sejumlah daerah. Salah satunya yakni masih ada pejabat yang diduga belum mendukung program tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Agus dalam konferensi pers usai rapat bersama sejumlah pihak, mulai dari Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menkes Budi Gunadi Sadikin, hingga Kejaksaan Agung.
"Menurut info disinyalir masih ada beberapa pejabat yang belum mendukung pelaksanaan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro yang dilakukan selama ini," kata Agus dalam konpers virtual, Sabtu (3/7).
Agus tidak menjelaskan detail penghalangan yang dilakukan pejabat tersebut, termasuk identitas pejabat yang dimaksud. Namun, pihaknya akan menindak pihak-pihak yang menentang kebijakan pemerintah dalam penanggulangan COVID-19.
Personel Polresta Bogor Kota dan Dishub Kota Bogor mengatur arus lalu lintas saat penutupan ruas Jalan Simpang Empang di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/7/2021). Foto: Arif Firmansyah/Antara Foto
Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menyiapkan langkah-langkah serta pasal yang bisa dijerat kepada mereka yang menyuarakan penolakan tersebut.
"Apa yang menjadi penekanan Bapak Menko (Luhut) pada rapat siang ini bahwa kami sudah melaksanakan koordinasi dengan Kejagung, tadi dengan Bapak JAMPidum koordinasi dalam rangka merumuskan pasal-pasal sampai dengan apabila ada pejabat yang halangi atau menghambat pelaksanaan PPKM Darurat yang nantinya akan dilaksanakan," ucap Agus.
ADVERTISEMENT
PPKM Darurat diterapkan mulai hari ini hingga 20 Juli mendatang. PPKM Darurat diterapkan di 6 provinsi di Jawa-Bali.
Penerapan PPKM Darurat ini disebut oleh Presiden Jokowi sebagai upaya penarikan rem penularan virus corona yang semakin naik beberapa waktu ini.