Kabupaten Bogor Perpanjang PPKM Skala Mikro hingga 8 Maret

23 Februari 2021 11:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bogor Ade Yasin di kantornya saat menyampaikan perkembangan COVID-19 di Kabupaten Bogor. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bogor Ade Yasin di kantornya saat menyampaikan perkembangan COVID-19 di Kabupaten Bogor. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 8 Maret 2021.
ADVERTISEMENT
"Kami memperpanjang pembatasan sosial berskala besar melalui PPKM berbasis mikro," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Selasa (23/2), seperti dilansir Antara.
Menurut dia, perpanjangan berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/174/Kpts/Per-UU/2021 itu berlaku mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021, setelah penerapan pertama pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebut aturan yang diterapkan tetap serupa dengan PPKM jilid pertama, yakni berisi sembilan poin, yaitu:
ADVERTISEMENT