Kabupaten Buleleng, Bali, Godok Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Virus Corona

10 Agustus 2020 11:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi virus corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi virus corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, Bali, tengah menggodok sanksi bagi masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan mencegah penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID 19 Buleleng Gede Yasa mengatakan, masyarakat sejatinya bertanya mengenai sanksi tersebut. Sanksi ini akan dimuat dalam Peraturan Bupati.
"Selama ini tidak ada sanksi di setiap imbauan pemerintah. Maka ada saja pertanyaan dari masyarakat. Apa sanksinya kalau tidak mengikuti imbauan atau surat edaran,โ€ kata Gede Yasa dalam keterangan persnya, Senin (10/8).
Yasa mengatakan, Pemkab Buleleng tengah berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Buleleng terkait Pergub tersebut. Terutama berkaitan dengan bentuk sanksi dan instansi yang bertanggung jawab pemberi sanksi.
"Kalau berbentuk material berapa besarannya dan administratif apa bentuknya. Apakah perseorangan atau badan usaha. Ini yang sedang dirampungkan. Tujuannya tidak lain adalah untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan secara ketat,โ€ kata Gede Yasa.
ADVERTISEMENT
Saat ini, ada 3.779 orang dinyatakan positif corona di Bali. 3.269 sembuh, 461 orang dirawat dan 49 meninggal terpapar virus corona.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Kewajiban protokol kesehatan berupa menggunakan masker, cuci tangan hingga jaga jarak. Pemerintah daerah dipersilakan memberikan sanksi berupa teguran tertulis, kerja sosial, denda administrasi hingga penutupan sementara usaha bagi pelaku usaha, perorangan, penyelenggara acara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang abai protokol kesehatan.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona