Kabur saat Ditangkap karena Curi HP Bule, Pemuda di Bali Gigit Tangan Polisi

24 Juni 2021 14:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penangkapan (ilustrasi). Foto: Antara/Idhad Zakaria
zoom-in-whitePerbesar
Penangkapan (ilustrasi). Foto: Antara/Idhad Zakaria
ADVERTISEMENT
Ada-ada saja kelakuan pemuda di Bali bernama I Wayan Mupu (19). Mupu nekat melemparkan seorang anak yang ia bonceng dengan sepeda motor dan mengigit tangan polisi karena takut masuk penjara.
ADVERTISEMENT
Perlawanan tersebut percuma saja. Polisi pada akhirnya menangkap dan memboyongnya ke Polsek Sukawati, Gianyar, Bali, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia ditangkap karena menjambret puluhan ponsel wisatawan asing dan domestik demi modal judi online.
"Saat tersangka akan diamankan sempat melakukan perlawanan dan mau melarikan diri, bahkan sempat membuang anak kecil yang sedang dibonceng, juga sempat menggigit tangan anggota kami saat diamankan," kata Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan, dalam keterangannya, Kamis (24/6).
Aksi penjambretan dilakukan Mupu bersama temannya, I Ketut Toko Pastika Jaya (19). Kedua tersangka mengaku telah beraksi di 14 TKP selama 3 bulan terakhir. Rinciannya, 8 TKP di Jalan Sunset Road, Kuta, Denpasar dan 6 TKP di wilayah Sukawati, Gianyar.
Ilustrasi jambret. Foto: Muhammad Faisal Nu'man
"Kebanyakan handphone yang dijambret jenis iPhone dan HP tersebut dijual online ke wilayah Serang, Banten dan Solo, Jawa Tengah. Hasil penjualan tersebut dipakai untuk judi online dan sehari-hari oleh tersangka," kata Ariawan.
ADVERTISEMENT
Ariawan mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan 2 WN Rusia pada Selasa, 15 Mei. Mereka dijambret saat mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Raya Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
"Korban dipepet oleh 2 tersangka yang mengendarai sepeda motor, salah seorang tersangka kemudian merampas HP korban sampai korban terjatuh," ucap Ariawan.
WN Rusia tersebut sempat melawan sehingga Toko terjatuh. Sedangkan Mupu langsung kabur. Polisi yang berada di lokasi langsung mendekati Toko dan menangkapnya.
Kemudian pada Selasa, 5 Juni, polisi menangkap Mupu di Kota Denpasar. Ariawan mengatakan Toko dan Mupu merupakan residivis.
"Mereka spesialis menjambret HP milik wisatawan, menunggu dan mengintai wisatawan tersebut lengah ketika menggunakan HP untuk melihat Google Maps, saat itu lah mereka menjambret korbannya," ujar Ariawan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, kedua ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.