Kader Advokat di PPP Siap Beri Bantuan Hukum untuk Romahurmuziy

16 Maret 2019 17:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani (tengah) didampingi Wakil Ketua Umum Muhammad Arwani Thomafi (kiri) dan sejumlah pengurus harian DPP memberikan keterangan terkait OTT KPK terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuziy, di Jakarta, Sabtu (16/3). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani (tengah) didampingi Wakil Ketua Umum Muhammad Arwani Thomafi (kiri) dan sejumlah pengurus harian DPP memberikan keterangan terkait OTT KPK terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuziy, di Jakarta, Sabtu (16/3). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PPP Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan, pihaknya akan menemui Romy -sapaan Romahurmuziy- untuk membicarakan bantuan hukum.
"Biasanya proses di KPK, kita enggak bisa langsung ketemu dengan yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami bicara dengan Romy apakah (dia) butuh bantuan hukum atau tidak," kata Arsul di DPP PPP, Sabtu (16/3).
Arsul menambahkan, sebagai partai yang menaungi Romy, PPP siap menawarkan kadernya yang berprofesi sebagai pengacara untuk memberi bantuan hukum.
"Di PPP kalau ada yang kena (kasus) hukum, profesi advokat di PPP siap jadi pengacara. Bukan DPP bantu (selesaikan kasus) hukum, tapi advokat kader PPP yang menawarkan jadi bantuan hukum," jelasnya.
Romahurmuziy saat keluar dari Gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Terkait status dan nasib Romy yang saat ini menjadi Ketum PPP, Arsul mengatakan bahwa hal itu akan dirapatkan dalam rapat harian pengurus di kantor DPP hari ini, Sabtu (16/3).
ADVERTISEMENT
Dalam rapat tersebut hanya ada dua opsi yang akan diambil, yakni pemberhentian atau pemberhentian sementara bagi Romy.
"Anggaran rumah tangga PPP secara jelas telah mengatur, antara lain dalam hal ketua umum, atau pengurus harian lainnya apabila ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tindak pinda korupsi, atau kejahatan serius lainnya termasuk narkoba, terorisme, oleh Polri atau Kejaksaan Agung RI, maka diberhentikan atau diberhentikan sementara. Itu ketentuan dalam anggaran rumah tangga PPP pasal 11," pungkasnya.
Sebelumnya Romy bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Romy diduga menerima suap dari keduanya sebesar Rp 300 juta.