Kader Golkar, Zainudin Amali, Jawab soal Namanya Muncul di 2 Kasus KPK

22 Oktober 2019 17:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zainudin Amali usai bertemu Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Zainudin Amali usai bertemu Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK membenarkan beberapa calon menteri yang diundang Jokowi ke Istana Negara pernah diperiksa penyidik. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait beberapa kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
"Memang ada beberapa nama yang kita tahu terkait dengan beberapa kasus korupsi yang pernah ditangani KPK. Bahkan ada yang pernah masuk di komunikasi tersangka yang diperdengarkan di persidangan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, kepada wartawan, Selasa (22/10).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kasus-kasus yang dimaksud yakni suap terhadap Ketua MK, gratifikasi Sekjen ESDM sebagai pengembangan OTT terhadap Kepala SKK Migas, suap dan gratifikasi Bupati Nganjuk, dan kasus korupsi haji yang melibatkan Menteri Agama.
Salah satu pihak yang diduga dimaksud Febri ialah Zainudin Amali. Politikus Golkar itu menjadi salah satu orang yang dipanggil Presiden Joko Widodo ke Istana Negara.
Ia menjadi kader Golkar ketiga yang memenuhi undangan Jokowi dalam rangkaian seleksi pemilihan menteri. Sebelumnya sudah ada Airlangga Hartarto dan Agus Gumiwang. Namun belum diketahui posisi menteri yang kemungkinan akan ditempati Zainudin Amali.
ADVERTISEMENT
Nama Zainudin Amali memang pernah menjadi saksi KPK dalam dua kasus yang berbeda. Dua kasus itu yakni perkara suap penanganan perkara di MK dan perkara suap di Kementerian ESDM.
Pada kasus pertama, Zainudin Amali pernah diperiksa penyidik KPK pada 20 Januari 2014. Ia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua MK, Akil Mochtar, yang jadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam dakwaan Akil, Zainudin Amali disebut dalam pengurusan sengketa gugatan hasil pilkada Provinsi Jatim di MK.
Akil Mochtar Foto: ANTARAFOTO/Muhammad Adimaja
Dalam dakwaan, Akil disebut menerima janji Rp 10 miliar terkait pengurusan hal tersebut. Zainudin Amali disebut pernah beberapa kali berkomunikasi dengan Akil. Pertama, pada tanggal 1 Oktober 2013.
"Terdakwa (Akil Mochtar) melakukan komunikasi dengan Zainudin Amali selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Jawa Timur yang juga merupakan Ketua Bidang Pemenangan Pilkada Jawa Timur untuk Pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf dengan menggunakan BlackBerry Messenger (BBM), dalam komunikasi tersebut Terdakwa mengirim pesan antara lain berisi 'gak jelas itu semua, saksi batalin ajalah Jatim itu, pusing aja. Suruh mereka siapkan 10 M saja kl mau selamat. Masak hanya ditawari uang kecil, gak mau saksi”, pesan Terdakwa tersebut kemudian dijawab Zainuddin Amali dengan kalimat 'Baik bang, bsk akan sy komunikasikan dg Tim Jatim, tks'," dikutip dari situs MA.
ADVERTISEMENT
Komunikasi kedua terjadi pada tanggal 2 Oktober 2013. Masih dalam dakwaan, disebutkan bahwa, "Zainudin Amali mengirim pesan kepada Terdakwa melalui BBM yang berisi, 'Ass bang, Alhamdulilah positif, kpn bisa komunikasi darat?, mohon arahan, tks', yang dijawab oleh Terdakwa 'Kapan ada waktu? Secepatnya', kemudian Zainudin Amalai membalas dengan kalimat 'nanti malam saksi ke wican?', lalu dijawab Terdakwa 'Eksekusi langsung' dan 'oke tunggu kontak dari saksi.'
Beberapa saat kemudian Terdakwa kembali mengirim pesan kepada Zainudin Amali melalui BBM yang berisi 'Bisa ketemu saksi sekarang dirumah' dan 'darurat' dan 'Kl gk diulang nih Jatim'.
Pesan terdakwa tersebut dijawab Zainudin Amali dengan kalimat 'Baik Bang, segera sy kesana', namun pertemuan dan penyerahan uang tersebut tidak jadi terlaksana karena Terdakwa pada tanggal 2 Oktober 2013 sekitar pukul 21.00 WIB ditangkap oleh petugas KPK terkait dengan perbuatan Terdakwa menerima uang melalui Chairun Nisa yang diberikan oleh Hambit Bintih melalui Cornelis Nalau Antun terkait pengurusan permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan dakwaan KPK terhadap Akil Mochtar tersebut terbukti. Vonis itu diperkuat putusan banding, kasasi, hingga PK.
Zainudin Amali sebelumnya tak menampik soal pesan kepada Akil tersebut. Namun menurut dia, hal itu dalam konteks bercanda. Ia pun membantah soal pemberian uang kepada Akil. Dalam kasus tersebut, Zainudin Amali hanya berstatus saksi.
Sidang permohonan PK (peninjauan kembali) mantan Menteri ESDM, Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/08/2018). Foto: Nadia K Putri
Sementara kasus kedua, terkait suap yang melibatkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan eks Sekjen ESDM Waryono Karno.
Dalam kasus itu, Zainudin Amali sudah pernah diperiksa KPK. Rumah dan ruang kerjanya pun sempat digeledah KPK.
Wakil Ketua Komisi VII periode 2009-2014 itu membantah pernah menerima suap. Ia pun hanya berstatus saksi dalam kasus ini.
Zainudin Amali usai bertemu Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
Usai pertemuan dengan Jokowi, ia pun menyebut soal kasus itu tak ikut dibahas. Menurut dia, diskusi hanya seputar kerja kabinet ke depan, khususnya soal peningkatan prestasi di bidang olahraga.
ADVERTISEMENT
Ia pun enggan berkomentar soal pemeriksaannya di KPK sebelumnya.
"Enggak ada itu sama sekali," kata dia.