Kades di Banyuwangi Gelar Hajatan di Kantor Desa saat PPKM Darurat

11 Juli 2021 14:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kades di Banyuwangi gelar hajatan saat PPKM Darurat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kades di Banyuwangi gelar hajatan saat PPKM Darurat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Asmuni, Kepala Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, menggelar resepsi pernikahan putrinya di masa PPKM Darurat. Ironisnya, pesta pernikahan digelar di Kantor Desa tempatnya berdinas.
ADVERTISEMENT
Camat Sempu Kholid Askandar membenarkan hajatan yang digelar Kades Temuguruh tersebut. "Sabtu (10/7) kemarin (hajatannya)," kata Kholid saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (11/7).
Satgas COVID-19 Kecamatan Sempu, kata Kholid, sebenarnya sudah menegur kades Temuguruh untuk membatalkan resepsi pernikahan putrinya tersebut.
"Hari Kamis sudah ditegur sama Kapolsek Sempu. Saya sendiri sejak hari Rabu sampai sekarang masih sakit, sehingga tidak bisa memantau langsung. Mungkin bisa konfirmasi langsung Kapolsek," ungkapnya.
Kades di Banyuwangi gelar hajatan saat PPKM Darurat. Foto: Dok. Istimewa
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Sempu, Iptu Rudi Sunaryanto, membenarkan adanya resepsi pernikahan puteri kades di Kantor Desa Temuguruh. Ia memastikan, hajatan tersebut sudah sesuai dengan SOP protokol kesehatan selama PPKM Darurat.
"Saya bersama Pak Sekcam, kebetulan Pak Camat nggak hadir, sudah ke rumah Pak Kades untuk mengingatkan ini. Harus mematuhi protokol kesehatan. Jadi harus pakai sound kecil, take away, dan tidak boleh ada kerumunan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
"Semua prokes sudah dilaksanakan oleh Pak Kades. Tidak ada kerumunan. Orang yang hadir, begitu datang mbecek (nyumbang) langsung ngambil makanan yang dibungkus dan langsung pulang. Sehingga tidak ada kerumunan," imbuhnya.
Hanya saja, kata Rudi, hajatan tersebut menjadi viral karena digelar di kantor desa. "Viral mungkin karena di kantor desa. Juga ada tenda resepsi pernikahan," ungkapnya.
Diakui Rudi, hajatan tersebut sempat akan dilanjutkan hingga malam hari. Namun pihaknya melarang karena melanggar aturan selama PPKM Darurat. "Alhamdulillah Pak Kades bisa mengerti dan langsung dihentikan," ujarnya.
Kades di Banyuwangi gelar hajatan saat PPKM Darurat. Foto: Dok. Istimewa
Per tanggal 9 Juli 2021, Kementerian dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. Salah satu poinnya ialah melarang seluruh kegiatan hajatan selama penerapan PPKM Darurat.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, Rudi beralasan saat itu aturan tersebut belum disosialisasikan. "Saat itu belum disosialisasikan. Ke depan akan kita larang seluruh hajatan selama PPKM Darurat," tegasnya.