Kades di Nias Selatan Dibekuk karena Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta

12 Oktober 2022 21:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kades di Nias ditangkap karena dugaan terlibat dana desa sebesar Rp500 juta lebih. Foto: Dok. Polres Nias Selatan
zoom-in-whitePerbesar
Kades di Nias ditangkap karena dugaan terlibat dana desa sebesar Rp500 juta lebih. Foto: Dok. Polres Nias Selatan
ADVERTISEMENT
Kepala Desa Lahusa Fau di Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, berinisial AM ditangkap polisi, Selasa (11/10). Dia diduga terlibat dugaan kasus korupsi dana desa sebesar Rp 500 juta pada 2018.
ADVERTISEMENT
Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard mengatakan, peristiwa berawal dari pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di tahun 2020.
Polisi lalu berkoordinasi kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Nias Selatan untuk mengaudit penggunaan anggaran dana desa di tahun 2018.
Pada awal 2021, APIP Inspektorat Nias Selatan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Hasilnya bahwa adanya penyimpangan yang terindikasi terhadap kerugian keuangan negara terkait pengelolaan dana Desa Lahusa Fau pada tahun 2018,” ujar Reinhard dalam keterangannya, Rabu (12/10).
Kades di Nias ditangkap karena dugaan terlibat dana desa sebesar Rp500 juta lebih. Foto: Dok. Polres Nias Selatan
Inspektorat sempat menyurati AM untuk segera mengembalikan indikasi kerugian keuangan negara atau memperbaiki pekerjaan proyek dana desa selama 60 hari.
“Akan tetapi setelah lewat 60 hari, saudara AM tidak bersedia menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari APIP tersebut,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Karena tidak menjalankan rekomendasi, inspektorat melimpahkan kasus ini ke Polres Nias Selatan untuk diselidiki. Polisi kemudian menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
“Lalu setelah dilakukan pemeriksaan kembali, Auditor APIP Inspektorat Nias Selatan menetapkan kerugian Negara sebesar Rp.509.157.305,31,” ujarnya.
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Dalam proses penyidikan, sebanyak 31 orang diperiksa polisi. Selain itu, barang bukti berupa dokumen turut disita dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Reinhard menyebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 dari UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana.
ADVERTISEMENT
“Saat ini unit Tipikor Polres Nias Selatan masih tetap melakukan pengembangan kasus tersebut sehingga dalam kasus ini bisa jadi ada kemungkinan akan bertambah lagi tersangka lainnya,” tandasnya.